Galang Kepeloporan Gerakan Mahasiswa
dalam Melawan
Kapitalisasi Pendidikan, Tolak
Kenaikan Harga BBM
dan Lawan Rezim Pasar Bebas !
Jokowi – JK : Rezim Anti-Subsidi dan Rezim Upah Murah
Keputusan menaikkan harga BBM
sudah masuk pada hitung-hitungan anggaran rezim pro pasar bebas yang terpilih
dalam Pemilu 2014, Joko Widodo – Jusuf Kalla.Kenaikan harga BBM pada awal tahun
2015 direncanakan sebesar Rp 3.000.Dalam rapat koordinasi Kabinet Kerja, telah
disosialisasikan beberapa poin alokasi anggaran. APBN 2015 bernilai 2.019
triliun, alokasi anggaran pembangunan desa sebesar Rp 437 T, subsidi LNG Rp
4,27 T, subsidi LPG Rp 55,1 T, subsidi listrik Rp 68,69 T, dan subsidi BBM Rp
276 T.[1]
Alokasi untuk subsidi BBM sebesar 15,74 % dari total APBN - selalu diposisikan
sebagai pos anggaran yang sangat membebani APBN.Pemerintah mencoba membangun
logika berpikir sesat, bahwa daripada membebani anggaran, lebih baik subsidi
dicabut.Padahal hakikatnya, menjadi kewajiban Negara untuk menjamin rakyatnya
mendapatkan energi yang murah dan mencukupi kebutuhan.
Selain problem beban anggaran,
alasan klasik yang selalu digunakan oleh pemerintah, dari zaman pemerintahan
SBY sampai dengan sang Presiden terpilih Jokowi, yang akan dilantik pada 20
Oktober 2014 adalah karena kalau subsidi BBM tidak dicabut atau dihapus hal itu
akan disalah-gunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,
menguntungkan orang-orang kaya yang bermobil mewah. Alasan-alasan tersebut biasanya
dibarengi dengan tindakan penjinakan, misalnya subsidi BBM akan dialihkan pada
rakyat melalui alokasi dana tunai ke masyarakat dengan batas waktu tertentu. Skema
ini selalu digunakan oleh rezim SBY ketika dia mengurangi subsidi terhadap BBM,
terutama ketika SBY pada tahun 2005 menaikan harga BBM hingga sebesar 100%.
Jokowi pun melakukan tindakan
serupa untuk meredam protes dari massa rakyat.Subsidi BBM tersebut akan
dialihkan kepada program-program populis. Dalih dari Jokowi, subsidi BBM akan
dialihkan ke dalam “Kartu Sakti” berupa Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu
Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Skema ini sama
persis dengan apa yang pernah ditawarkan semasa pemerintahan SBY ketika
menaikkan harga BBM.
Baik rezim SBY maupun Jokowi
tidak pernah jujur menunjukkan kepada masyarakat, bahwa pengurangan yang
kemudian akan berujung pada penghapusan/pencabutan subsidi BBM tersebut
sesungguhnya dilatarbelakangi oleh tindakan pemerintah-negara sebagai
kepanjangan tangan dari kepentingan kapitalis-imperialisme yang mendorong agar
energi/migas di Indonesia diliberalisasikan.
Penghapusan secara
bertahap—selama 4 tahun subsidi BBM pada masa kepemimpinan Jokowi ke depan
tidak dapat dilepaskan dari pendiktean yang dilakukan oleh IMF (International
Monetary Fund) agar negara Indonesia meliberalisasikan migasnya agar Indonesia
dapat diintegrasikan dalam persaingan pasar bebas skala internasional.
Pendiktean ini sebenarnya sudah dilakukan oleh IMF semenjak rezim Soeharto
ditumbangkan oleh kekuatan rakyat yang keberlanjutannya diteruskan oleh
pemimpin-pemimpin Indonesia pasca 1998: Habibie, Gus Dur (Abdurrahman Wahid),
Megawati, SBY hingga Jokowi. Ada pun pendiktean IMF kepada Indonesia tersebut
tercermin dalam Letter of Intent yang dibuat oleh IMF dan kemudian ditandatangi
oleh Indonesia, sebagai berikut ini:
Pasal 28 ayat (2) Leter of Intent
:Di
dalam sektor energi, pemerintah Indonesia akan mengkaji ulang pemberian subsidi
BBM dan pada akhirnya akan mengurangi jumlah subsidi tersebut. Sebagai
konsekuensi dari pengurangan subsidi ini maka harga BBM akan naik.
(Debby Wage Indriyo, 2008:58).
Selain membuktikan jatidirinya
sebagai rezim anti-subsidi, Jokowi-JK juga bisa disebut sebagai rezim upah
murah.Di sektor perburuhan, rakyat Indonesia dibiarkan sengsara karena skema
politik upah murah.Persoalan upah hingga saat ini,
merupakan persoalan sensitif di dunia ketenagakerjaan.Tarik ulur kepentingan
penetapan besaran upah antara buruh dan pengusaha, masih terus terjadi.Setiap
tahun pada momen penentuan besaran upah selalu muncul konflik kepentingan
antara buruh dan pengusaha.Satu sisi buruh
ingin secara terus menerus meningkatkan kualitas upah untuk menjamin
kehidupannya, sementara disisi yang lainnya pengusaha justru ingin menekan upah
serendah mungkin agar dapat mencapai akumulasi keuntungan
sebesar-besarnya.Realita ini cukup menujukkan bahwa kedua pihak memang saling
bertentangan dalam kepentingan ekonomi.
Sistem
pengupahan di Indonesia dikenal dengan istilah “Upah Minimum”.Istilah ini tentu
saja merupakan instrument dari skema politik upah murah.Upah minimum hanya
merupakan salah satu komponen dalam upaya pencapaian kebutuhan hidup
layak.Untuk menentukan besaran upah minimum, maka diperlukan perangkat untuk
menghitung “standar kebutuhan hidup” sebagai dasar penetapan upah minimum.
Regulasi tentang komponen yang diperhitungkan dalam penentuan upah minimum
termaktub dalam Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen Dan
Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak, hanya menetapkan 60 item
komponen kebutuhan hidup layak bagi buruh lajang, bukan keluarga buruh yang
hidupnya tergantung pada upah.Sementara penetapan upah minimum tercantum dalam
Peraturan Menakertrans Nomor 7 Tahun 2013.
Hasil
perundingan dewan pengupahan tanggal 7 November 2014 kemarin menarik kita
kritisi. Beberapa komponen KHL yang telah ditetapkan oleh dewan pengupahan
Jakarta seperti listrik pada patokan Rp 100.000 / bulan, transportasi Rp 20.000
/ hari, air atau PAM Rp 36.250 / bulan, rekreasi pada angka Rp 27.500 / bulan,
dan hasil akhir penghitungan KHL di DKI Jakarta sebesar Rp 2.538.174 / bulan.[2] Dari
hasil penghitungan KHL itulah menjadi patokan upah minimum yang akan
diberlakukan oleh pelaku industri selama setahun ke depan. Sepintas,
penghitungan KHL cukup minimalis untuk menjawab kebutuhan hidup keluarga
buruh.Belum kita berbicara soal dampak kenaikan harga BBM dan rencana
pencabutan subsidi lainnya seperti LNG, listrik dan kenaikan pajak.Apalagi
komponen hidup layak yang tak kalah penting, yaitu pendidikan dasar dan
pendidikan tinggi, tak masuk dalam daftar KHL.Skema penentuan upah inilah yang
cukup krusial dalam keberlangsungan kehidupan jutaan keluarga buruh Indonesia
yang hanya bisa bermimpi hidup layak dari upah.
Dalam
prakteknya pun, upah minimum cenderung dijadikan sebagai upah
maksimum.Seakan-akan pengusaha yang telah membayar upah buruh sesuai dengan
ketentuan upah minimum, merasa telah memenuhi kewajibannya berdasarkan ketentuan
Pemerintah.Pemerintah Jokowi-JK cukup bersikap dingin persoalan penetapan upah,
dan cenderung menyerahkan kepada mekanisme yang berlaku di dewan pengupahan.
Namun, pembatasan kenaikan upah yang diatur dalam Inpres no. 13 tahun 2013
telah membatasi kenaikan upah minimum tak boleh lebih dari 10%. Ketentuan ini
semakin membukakan mata bahwa pemerintah ada di pihak pengusaha.Pantaslah jika
Rezim Jokowi-JK disebut sebagai rezim upah murah.
Ancaman Dunia Pendidikan dan Ketenagakerjaan dalam MEA 2015
Pada tanggal 21 Oktober 2008,
disepakati ratifikasi Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara yang
dilakukan oleh SBY yang mengatur tentang perdagangan bebas antar negara ASEAN
dan dunia.Isian dalam piagam tersebut membuat pemerintah harus mengikuti setiap
aturan yang dikeluarkan oleh para pengendali ASEAN.Artinya, Indonesia harus tunduk
pada organisasi-organisasi perdagangan internasional seperti WTO, World Bank,
ADB, China, Amerika Serikat, dll.[3]Pasal
1 ayat 5 dan pasal 2 ayat 2 huruf (n) UU 38 tahun 2008 menjadi payung regulasi
yang mengatur liberalisasi pasar ASEAN melalui pasar tunggal yang disebut
Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), yang akan mulai dibuka tahun 2015.
Kemudian, dalam upaya
mendukung konektifitas MEA, akan diberlakukan liberalisasi
sektor jasa, terutama
lalu lintas atau perpindahan
tenaga kerja terampil.
Negara-negara anggota ASEAN telah menandatangani MRA
(Mutual Recognition Agreement)
pada tanggal 19
November 2007. MRA ini
menjadi sebuah hal
mutlak yang dilakukan
untuk mendukung liberalisasi
sektor jasa. Segala perangkat mulai dipersiapkan pemerintah, diantaranya
penyesuaian kurikulum pendidikan tinggi dengan skema magang dan pendidikan
profesi, sebagai syarat jaminan mutu. Setidaknya saat ini telah disepakti 8
MRA dan MRA Framework, yaitu (1)
MRA untuk jasa teknik; (2) arsitek; (3) jasa perawatan; (4) praktisi medis; (5)
praktisi gigi/dokter gigi; (6) jasa akuntan; (7) penyigian (surveying) dan (8)
jasa pariwisata.
Liberalisasi
tenaga kerja dalam konsepsi MEA ialah pekerja
dalam sektor jasa
dan memiliki mobilitas
untuk berpindah kerja antarnegara
baik sebagai individu
maupun bagian dari
pekerja perusahan multinasional. Istilah
“pekerja terampil” juga
meliputi tenaga ahli
dan professional, seperti profesi dokter, perawat,
pengacara, akuntan, insinyur
teknik, pekerja profesional
IT, dan sebagainya. Yang perlu kita pahami, bahwa penerapan
liberalisasi jasa dan tenaga kerja, berangkat dari kebutuhan pasar dan kaum
modal untuk mendapatkan limpahan tenaga kerja murah dan punya mobilitas sesuai
kebutuhan produksi.Universitas dan Sekolah tinggi yang menjadi lumbung pencetak
tenaga kerja jasa, diharapkan bisa membuat aturan yang sinergis dengan skema
liberalisasi tenaga kerja.
Liberalisasi
tenaga kerja dan jasa dilatarbelakangi data kebutuhan tenaga kerja jasa yang
belum mampu disediakan Indonesia, sehingga perlu mendatangkan tenaga kerja
asing.Misalnya, di bidang infrastruktur sektor keinsinyuran, saat ini dinilai kurang
memadai baik secara kuantitas maupun kualitas. Sementara di dalam Master Plan
Percepatan Pertumbuhan Ekonomi
Indonesia (MP3EI), investasi
di dalam bidang
infrastruktur secara keseluruhan
akan bernilai sebesar 2.226 triliun rupiah dari 2011 hingga tahun 2025. Kondisi
infrastruktur saat ini
dalam bidang keinsinyuran
kurang terutama dalam bidang
riset dan pengembangan,
juga dalam teknologi
yang dikuasai. Makin berkembangnya teknologi
menuntut adanya upgrade
dalam penguasaan atas teknologi tersebut untuk dimanfaatkan
dalam pengembangan infrastruktur. Sehingga seolah dibenarkan liberalisasi jasa
insinyur.Situasi ini sama persis dengan
yang dihadapi oleh
profesi perawat. Selain
itu, laporan OECD menyebutkan bahwa rasio antara jumlah
dokter dan perawat di Indonesia masih jauh tertinggal dibandingkan dengan negara lain. Rasio dokter dengan jumlah penduduk berada pada
angka 0,3 untuk
setiap 1.000 penduduk.
Jauh tertinggal dibandingkan dengan rasio Singapura (1,7),
Malaysia (1,2), dan Filipina (1,1). Untuk menutup kekurangan tersebut MEA akan
mendorong Indonesia melakukan liberalisasi jasa profesi perawat dan dokter. Hal
ini juga akan berlaku di semua sektor jasa tak terkecuali arsitek, pariwisata,
hukum, marketing, dan lainnya.
Sungguh ironis, di saat angka
partisipasi pendidikan tinggi di Indonesia cukup rendah akibat mahalnya biaya
pendidikan, langkah yang diambil pemerintah justru tak mempersoalkan datangnya
aturan liberalisasi ketenagakerjaan di tingkat ASEAN.Dari 62,2 juta usia muda
angka partisipasi pendidikan tinggi hanya 4,6 juta atau berkisar 7,4 % di
seluruh Indonesia. Rendahnya partisipasi pendidikan tinggi merupakan efek
domino dari tren kenaikan biaya kuliah akibat privatisasi dan swastanisasi
pendidikan tinggi.Selain itu, pemberlakuan otonomisasi kampus yang dijamin dalam
UU no 20 tahun 2003 Pasal 24 Ayat 2 semakin menyadarkan kita, bahwa hari ini
Negara tak lagi banyak berperan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Andil
swasta sangat mendominasi dalam tata kelola pendidikan di Indonesia.Tak heran,
bila semangat penyelanggaraan pendidikan kini sarat nuansa mencari keuntungan /
profit.
Serangkaian instrumen pendukung
liberalisasi ini sudah disiapkan.Untuk mendorong liberalisasi pendidikan
sebagai nilai tawar maka diperlukan juga Akreditasi Logistik Nasional. Agar
memiliki payung hukum dalam meliberalisasikan secara total pendidikan nasional,
pemerintah telah menyiapkan perangkat regulasi diantaranya UU no. 12 tahun 2012
tentang Pendidikan Tinggi, Permendiknas No. 49 tahun 2014, Permendiknas no 69
tahun 2014, dll.
Mahasiswa di posisi calon buruh,
menjadi kelompok yang semakin dihimpit ditengah kapitalisasi pendidikan.Problem
dunia pendidikan selain regulasi pro kapitalisasi pendidikan, Pertama,
Pemberlakuan Uang Kuliah Tunggal akan semakin merampingkan praktik
komersialisasi pendidikan, karena modus subsidi silang sebagai kompensasi dari
UKT, hanyalah dalih dari kenaikan biaya pendidikan. Kedua, pembentukan Badan
Layanan Umum dalam kampus, menjadi salah satu strategi penerapan otonomi
kampus. Tujuannya, agar lembaga pendidikan tinggi dapat memanfaatkan fasilitas
kampus demi meraup profit yang akan menjadi sumber dana operasional kampus,
karena subsidi operasional pendidikan tinggi akan dihapus oleh pemerintah. Ketiga,
persoalan demokratisasi kampus yang terus menjadi alat represif bagi sikap kritis
mahasiswa di kampus, seperti larangan organisasi intra masuk kampus – larangan
aksi kampus – dan sejumlah aturan normalisasi kehidupan kampus lainnya (jam
malam, presensi kelas, dll).Situasi ini sengaja diciptakan oleh rezim untuk
mengontrol dinamika politik kampus, agar tak terlalu kritis dan oposisif
terhadap kebijakan rezim populis Jokowi – JK.
Gerakan
Mahasiswa dan Momentum ISD : Bangun Kepeloporan Gerakan !
17 November diabadikan oleh Serikat Mahasiswa Internasional
(International Student’s Union) yang bermarkas di Praha, Cekoslovakia sebagai
Hari Pelajar Internasional, untuk memperingati peristiwa tragis berupa
penutupan semua universitas dan eksekusi beberapa orang mahasiswa oleh
Reichsprotektor Ceko (semacam perwakilan Nazi di Negara boneka Bohemia dan
Moravia) pada 17 November 1939. Aksi mahasiswa tersebut dilatarbelakangi oleh
tindakan rezim yang sangat represif terhadap aksi-aksi yang dimobilisasi oleh
ribuan mahasiswa menentang kediktatoran rezim. Di Yunani, 17 November juga
diabadikan sebagai Hari Mahasiswa Yunani sebagai penanda perlawanan mahasiswa
terhadap Junta Militer Yunani yang anti demokrasi. Penyerangan oleh Junta
Militer dilakukan pada 17 November dengan pengiriman sekitar 30 tank tentara
yang kemudian menabrak gerbang kampus Politeknik, Athena Yunani, membunuh serta
melukai para mahasiswa yang sedang melakukan pemogokan di kampus tersebut.
Momentum Hari Pelajar Internasional harus menjadi momentum
kebangkitan konsolidasi gerakan mahasiswa dan sektor rakyat lainnya, sebagai
ruang konsolidasi melawan kejahatan Kapitalisasi Pendidikan, penolakan kenaikan
harga BBM, perlawanan politik upah murah dan pasar bebas. Di tengah kontroversi
program-program 100 hari Jokowi-JK yang pro liberalisme, rakyat semakin dibuat
bingung dengan situasi kekisruhan parlemen borjuasi.Tarik ulur kepentingan elit
dan keributan yang ditampakkan di dalam gedung parlemen, semakin memperlihatkan
ketololan dan ketidakseriusan dalam menyelesaikan persoalan rakyat.Apa yang
dijanjikan bulan April silam dengan cepat menguap oleh dagelan politik dan
agenda-agenda pro liberalisasi Kabinet Kerja Jokowi-JK.
Tak ada jalan keluar selain rakyat harus mengorganisasikan
diri dalam sebuah kekuatan alternatif yang akan menumbangkan parlemen borjuasi
dan mengubah demokrasi liberal borjuis dengan demokrasi kerakyatan yang lahir
dewan-dewan rakyat. Untuk mencapai hal itu bukanlah pekerjaan yang ringan dan
selesai beberapa hari.Akan tetapi butuh banyak prasyarat yang harus
dipersiapkan.SERIKAT MAHASISWA INDONESIAsebagai
bagian dari Gerakan Rakyat, harus terus berjuang untuk setiap
keberanian-militansi-kesolidan perjuangan rakyat merebut hak-hak normatif
(Perjuangan Upah Layak, Pendidikan Gratis, Demokratisasi Kampus, Kebebasan
Berserikat, Jaminan Sosial yang adil dan merata, dll) - meskipun di bawah
represi demokrasi borjuasi. Dengan catatan kemenangan normatif itu adalah untuk
memperkuat kesadaran, menempa kepercayaan diri dalam membangun demokrasi rakyat
sejati, kemandirian kelas dan kesatuan rakyat sebagai kelas yang ditindas.
Kami, SERIKAT MAHASISWA INDONESIA menyatakan sikap dan
tuntutan :
1. Tolak Kenaikan Harga BBM !
2. Lawan Kapitalisasi Pendidikan !
3. Lawan Politik Upah Murah !
4. Lawan Pemberlakuan Pasar Bebas dan Masyarakat Ekonomi
ASEAN !
5. Wujudkan demokratisasi kampus dan demokrasi rakyat sejati
!
6. Bangun alat politik alternative !
Jakarta, 9 November 2014
KOMITE
PIMPINAN PUSAT
[1]Sumber
: Rakornas Kabinet Kerja 2014, selasa 4 November 2014.
[2]
Sumber : Hasil rapat Pengupahan DKI Jakarta, 7 November 2014
[3]http://koran-jakarta.com , kamis 5 mei
2011, arfi bambang amri




0 komentar:
Posting Komentar