Translate

Jumat, 26 Desember 2014

PLATFORM KE - 4

REFORMA AGRARIA SEJATI



Sekilas sejarah penguasaan Agraria
Sejarah agrarian sejak masyarakat mulai mengenal kelas sampai dengan fase kapitalis-imperialis adalah sejarah ketimpangan struktur penguasaan dan peruntukan sumber-sumber agraria baik masyarakat dunia pada umumnya maupun massa rakyat yang ada di Indonesia pada khususnya. Masyarakat eropa pada massa taruh saja fase feodalisme, sumber-sumber agrarian terutama tanah sebagai alat produksi yang sngat signifikan pada massanya penguasaan agrria berada di bawah kekuasaan kelas tuan tanah yang teridiri dari para baron dan kelas bangsawan.  Kelas tuan tanah adalah kelas pemilik (the have class) atas nama Negara dan agama serta norma-norma yang ada (norma yang lahir dari kehendak mereka). Meraka adalah kelas di mana hidup dari hasil kerja tani hamba yang tidak bermilik (not have class), bertugas hanya menghabiskan hasil kerja tani hamba dengan kebiasaan hidup berpoya-poya seperti, mabuk-mabukkan, mengambil perawan anak orang, singkatnya kelas yang hidupnya berbudaya malas-malasan hanya menunggu hasil kerja orang, hal ini berbanding terbalik manakala dibandingkan dengan budaya massa rakyat (tani hamba) pada massa itu-seorang pekerja keras tanpa mengenal lelah walaupun hidup di bawah tekanan, ancaman dan penghisapan kelas tuan tanah. Melihat dari segi ekonomi penguasaan alat produksi seperti tanah sebagai factor yang penting dalam meningkatkan kesejahteraan dari aktivitas produksi dan distribusi sampai dengan komsumsi real masyarakat tidaklah memberikan jawaban atas pemenuhan kebutuhan ekonomi selayaknyanya kebutuhan, karena pada prinsipnya ekonomi adalah berkaitan dengan penjawaban kebutuhan ekonomi massa rakyat untuk berthan hidup, mengerakkan material yang ada untuk kesejahteraan bersama. Inilah dasar gerak dari kerja manusia dan dasar dari peyusunan peradaban manusia selanjutnya. Hal inilah pula yang melahirkan kelas dan pertentangan kelas yang dalam setiap fase masyarakatnya bersifat antagonistic (pertentangan tidak terdamaikan antara kelas penghisap dan kelas terhisap). Sebut saja pada fase Feodalisme di eropa (inggris, Prancis, Italia dll). Fase dimana tanah menjadi alat-alat produksi penting yang mampu memberikan hasil untuk kesejahteraan dengan teknik-teknik sederhana. Penguasaan tanah dengan perang/penaklukkan tidak dapat dihindari, legitimasi kekuasaan, atas dasar pengakuan pengetahuan dan pengsyahan agama sumber-sumber agrarian yaitu tanah dibenarkan penguasaannya pada tangan segilintir kelas tuan tanah dengan menghisap kerja tani hamba.

Kondisi keumuman di atas terjadi pula di Indonesia. Di masa feodalisme dizaman tengah di mana kekuasaan dipegang oleh aristokrasi-aristokrasi yang juga hidup bermewah-mewahan, menunggang kuda kemana mereka mau, meminta anak dan istri orang manakala menginginkannya-suatu kebiasaan umumnya aristokrasi, semua kemewahan itu adalah hasil kerja tani hamba atau rakyat jelata dengan bayaran seadanya bahkan tidak dibayar atas nama kekuasaan. Sementara disisi yang lain bangunan atas masyarakatnya (ide, agama, politik dll) mengesahkan praktik itu dan ikut menunjukkan praktik yang sama seperti mereka (aristokrasi)-Sebuah moral tidak beradab dalam ruang kemanusiaan.

Kondisi Indonesia (nusantara dulu) harus diakui secara jujur bahkan kebanyakan orang mengakui bahwa Indonesia memiliki sumber-sumber agrarian yang cukup luas dari ujung barat sampai timu dan di dalamnya terkandung kekayaan apabila dieksplorasi dengan posisi sama rata-sama rasa mampu menghidupi segenap masyarakat. Nusantara sebelum colonial masuk menjajah terpecah menjadi banyak wilayah kerajaan-kerajaan besar dan kecil. Di bawah kekuasaan aristokrasi dan tuan-tuan baron sumber-sumber agrarian yang meliputi tanah, laut, hutan dan kekayaan di dalamnya dikuasai oleh kelas bangsawan atau tuan baron alias kelas tuan tanah atas nama kekuasaan kerajaan. Lebih lanjut ini mengartikan bahwa penguasaan agrarian tidak dikuasai dan diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat masa itu secara sepenuhnya. Rakyat dalam hal ini tani hamba bekerja untuk tuan-tuan tanah sedangkan mereka sendiri hanya memiliki hasil untuk bertahan hidup. Ntuk membayar Upeti yang peruntukkannya tidak jelas kemana dan atas dasar apa pungutan dalalm bentuk upeti tersebut dilakukan kecuali untuk keperluan kerajaan yang jauh dari penggunaan untuk kesejahteraan rakyat.  Lalu  bagaimana penguasaan dan peruntukkan agrarian di Indonesia di bawah kekuasaan rezim borjuasi?

Di bawah dominasi kapitalis-imperialisme yang notabenenya kekuasaan dipegang dan dijalankan oleh rezim borjuasi secara otomatis sumber-sumber agrarian dibawah kekuasaan dan diperuntukkan untuk mereka. Agraria disekor tanah yang memiliki kandungan miyak bumi, uranium, emas dan lainnya dikuasai dan didominasi oleh MNC’s/TNC’s serta pemodal-pemodal dalam negeri sebagai salah satu komparadornya. Perusahaan Newmount nusa tenggara, Freeport, Exxon mobile, shell misalnya adalah perushaan yang memonopoli agrarian yang memiliki kekayaan dalam jumlah yang tidak sedikit dan mampu memberikan kemakmuran bagi sang pemilik modal. Sementara Negara hanya mendapatkan hasil dalam bentuk royalty, pajak sedangkan rakyat selalu pada posisi dirugikan-menjadi subordinasi dari system yang berkuasa singkatnya hanyalah sebuah obyek dalam pandangan kelas pemodal tidak tahu apa-apa, mudah dibodohi, mudah dipecah, mudah disogok, demikian pandangan negative keluar dari mulut rakus sang pemodal. Sama halnya terjadi pada bagian-bagian agrarian lainnya seperti tanah pertanian, hutan dan laut, sama dalam arti bahwa penguasaan dan peruntukkan ditangan segilintir orang kelas berpunya modal dan kekuasaan sebagai legitimasinya.

Sekilas kebelakang, gambaran historical penguasaan agrarian di Indonesia di bawah dominasi kapitalisme tidaklah berbeda dengan pada fase feodalisme, tetap ditandai dengan ketimpangan, ketidakadilan dan penghisapan. Sejak kedatagan colonial di Nusantara penguasaan agrarian mengalami pergeseran, semula ditangan tuan-tuan baron dibawah politik aristokrasi secara pelan-pelan sampai akhirnya sepenuhnya dikuasai colonial dengan bersembuyi di balik benffer pencerahan. Kejatuhan feodal tidak dapat dihindari akibat serangan tanpa henti dari capital internasional yang baru tumbuh di eropa, hal ini semakin mempersempit ruang bagi bangsawan feudal yang menguasai alat produksi sebelumnya. Inilah babak baru penguasaan agrarian lahir dari keruntuhan feodalisme walaupun memang masih ada kebiasaan bangsawan feudal yang masih memaksa tani hamba bekerja untuk mereka tapi tidak bisa mereka membendung arus modal kolonial yang menggeser fungsi tanah-menjawab kebutuhan industri yang baru tumbuh juga diwilayah eropa, menggeser struktur penguasaan sekaligus peruntukkan sepenuhnya untuk akumulasi modal. Sama ketika Engels menggambarkan keruntuhan feudal Eropa dalam tulisan mengenai Perang Tani di jerman, Ketika pertempuran-pertempuran buas yang dilakukan oleh kaum bangsawan feodal yang berkuasa mengisi suasana Zaman Tengah dengan keriuhannya, dalam saat bersamaan pekerjaan tak bersuara dari klas-klas tertindas menggerogoti sistem feodal di seluruh Eropa Barat dan menciptakan syarat-syarat di mana makin sempit ruang yang tersisa untuk tuan feodal. Benar, kalangan tuan-tuan itu masih terus seperti sediakala di pedesaan, yaitu menyiksa hamba-hamba mereka, hidup mewah berkat keringat para hamba itu, menunggang kuda menerjang roboh tanaman-tanaman mereka yang hampir panen dan memperkosa istri serta anak-anak perempuan mereka. Tetapi kota besar dan kecil bermunculan di mana-mana: di Italia, di Perancis Selatan, dan di sepanjang sungai Rhein kota-kota tersebut adalah kota-kota utama Romawi yang dibangunkan dari keruntuhannya; di tempat lain, terutama di Jerman pedalaman, kota-kota itu dibangun kembali.

Pergeseran basic struktur masyarakat diperkuat oleh suprastrukturnya (politik dll), lahirnya Undangan-Undang Agraria (Agrarische Wet) pada tahun 1870 adalah cerminan dari basic strukturnya, selain itu pada dialektikanya kebijakan-kebijakan politik yang terus memperkuat struktur penghisapan dalam mengekploitasi sumber-sumber agrarian terus dikeluarkan seperti, land rente (1811) dan culture steelsel (1830) sampai akhirnya dari perjuangan panjang massa rakyat persoalan agraria kembali ditata ulang setelah kemerdekaan dengan dikeluarkannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) no 05 tahun 1960 dan UUPBH (undang-undang pokok bagi hasil) No.2 tahun 60, di bawah rezim Soekarno yang sering disebut Orde Lama. Penataan Ulang panguasaan sumber-sumber Agraria pada masa Orde Lama tidaklah berlebihan dikatakan sebagai awalan dalam mengembalikan hak-hak rakyat atas sumber-sumber agrarian yang sejak lama dikuasai kolonial. Hal itu juga menjadi penting dari dialektika perjuangan tani di Indonesia dalam perembutan hak atas alat produksi.

Pada kondisi obyektifnya Program land reform kenyataannya tidaklah mampu mengubah ketimpangan tersebut karena memang banyak hal yang menjadi factor penghambat salah satunya yang terlihat lebih dominant adalah situasi politik dalam negeri yang secara terus menerus bergejolak terkait dengan masa depan Negara, pembagian kekuasaan, selain itu situasi luar negeri (Negara kapitalis-imperialis) yang tentunya tidak akan merelakan begitu saja Indonesia menjadi Negara yang maju dan sepenuhnya berdaulat (merdeka 100%) dengan melakukan intervensi-intervensi baik bersifat manifest maupun sifatnya laten. Sehingga land reform dalam UUPA 1960 hanyalah di atas kertas sampai akhirnya Land reform menjadi memori lama tanpa makna apalagi bermanfaat bagi rakyat kecuali bagi penguasa dan kelas pemodal di masa Orde Baru dan UUPA 1960 hanyalah sebuah dokumen yang berfungsi sebagai bukti sejarah semata. Sebagai sebuah catatan bahwa kegagalan land reform patut nantinya menjadi point evaluasi dan jawaban khususnua gerakan rakyat sehingga tidak mengulang kegagalan dalam melakukan land reform kedepannya.
.
Selama di bawah rezim Orde Baru (1966-1998) politik agrarian yang dijalankan adalah politik agrarian kapitalistik dengan kondisi dan syarat material yang berbeda dengan politik agrarian pada masa kolonial dulu. Sumber-sumber agrarian seperti tanah, hutan, laut dan kekayaan yang terkandungnya dijalankan dan dikontrol di bawah mekanisme pasar di mana pasar dimonopoli oleh modal besar asing dan pemodal dalam negeri, tidak lain dan tidak bukan menuju akumulasi modal.
Berbagai produk kebijakan dan regulasi yang dilahirkan pada masa orde baru terkait dengan agrarian sepenuhnya diabdikan untuk kepentingan kelas pemodal. Adalah sebuah pelanggaran secara terbuka terhadap hak rakyat atas penguasaan dan peruntukkan sumber-sumber agrarian dengan begitu tajamnya ketimpangan misalnya dalam kepemilikan lahan pertanian. Berdasarkan perbandingan hasil empat kali Sensus Pertanian (SP) diketahui bahwa rata-rata penguasaan tanah oleh petani di Indonesia terus menurun, dari 1,05 hektar (1963) menjadi 0,99 hektar (1973), lalu turun menjadi 0,90 hektar (1983) dan menjadi  0,81 hektar (1993). Hasil SP 1993 menunjukkan bahwa 21,2 juta rumah tangga di pedesaan, 70%-nya menggantungkan diri pada sektor pertanian. Dari jumlah itu, 3,8% atau sekitar 0,8 juta merupakan rumah tangga penyakap yang tidak punya tanah, 9,1 juta rumah tangga menjadi buruh tani, dan diperkirakan jumlah petani tak bertanah di Indonesia ada sekitar 9,9 juta atau sekitar 32,6% dari seluruh rumah tangga petani. Sementara disektor kehutanan   hingga tahun 1998, menurut catatan Menteri Kehutanan dan Perkebunan, ada sekitar 500 buah HPH yang beroperasi mengusahakan sekitar 55 juta hektar hutan produktif di Indonesia. Menurut catatan PDBI, sampai tahun 1994 ada 20 kelompok pengusaha yang menguasai 64.291.436 hektar (lebih dari 50%) jumlah hutan yang diberikan HPH-nya. Di sektor pertambangan tidak kalah spektakulernya, misalnya PT Freeport Indonesia yang mengeruk emas di Papua memiliki areal konsesi melalui Kontrak Karya seluas 2,9 juta hektar (1991). Dan disektor perkembunan Sementara sektor perkebunan melalui HGU menduduki peringkat tertinggi dalam konsentrasi penguasaan tanah di Indonesia. Menurut Sensus Perkebunan Besar (1990-1993) ada sekitar 3,80 juta hektar tanah perkebunan yang dikuasai oleh 1.206 perusahaan dan 21 koperasi, dengan rata-rata 3.096, 985 hektar dikuasai tiap perusahaan. Merupakan gambaran kenyataan ironis yang tanpa henti mengeser posisi massa rakyat hanya menjadi obyek program pembaruan  agrarian menyesatkan yang tidak memiliki arti apa-apa bagi kesejahteraan rakyat kecuali mereka yang memagang hak monopoli atas sumber agraria. Tidaklah juga berbeda dengan politik agrarian pasca reformasi sampai sekarang di bawah pemerintahan borjuasi SBY-Boediono bahkan semakin memperkuat, memperlancar kapitalis-imperialisme melalui program-program liberalisasi di sector agrarian seperti pembaruan agrarian titipan lembaga donor (IMF, World bank) melalui BPPN (bagi-bagi tanah berbarengan dengan sertifikasi tanah) dengan konsep pasar-tanah untuk kebutuhan pasar (supply and Demand), sekali lagi sungguh sangat-sangat menyesatkan, tidak memberikan dampak bagi kesejahteraan rakyat sebaliknya memiskinkan dan menyengsarakan massa rakyat. Yang berbeda sekarang adalah pada ukuran kuantitatif kepemilikan, menambah ukuran kuantitatif buruh tani (tani tak bertanah), petani gurem disisi yang lain semakin menguasai asset agrarian bagi kelas pemodal yang bersembunyi dibalik baju demokrasi.

Maka sudah jelas tampak bahwa sejarah sturuktur penguasaan sumber-sumber agrarian memperlihatkan secara nyata penguasaan dan peruntukkannya dalam setiap fase dimana masyarakat sudah mengenal kelas adalah sejarah ketimpangan dan penghisapan.   

Pengertian dan arti penting Reforma Agraria Sejati
Secara definisi Reforma Agraria sejati dapat di artikan sebagai redistribusi sumber-sumber agraria dalam arti penguasaan, peruntukkan bagi rakyat dari penguasaan struktur agrarian yang timpang, tidak berprinsip keadilan. Sebagai catatan bahwa reforma agrarian bukanlah pada pengertian sempit seperti hanya persoalan tanah atau distribusi tanah dengn kata lain bagi-bagi tanah kepada rakyat yang tidak memiliki tanah akan tetapi reforma agraria lebih luas dari itu-mencakup semua yang berkaitan dengan sumber-sumber agrarian seperti, laut, hutan, udara termasuk tanah yang di dalamnya terdapat kekayaan semisal tambang, minyak dan lain-lain. Atas dasar itu memahami reform agrarian tidaklah selesai pada persoalan bagi-bagi tanah bagi petani tidak memiliki tanah apalagi hanya bivcara pada hanya persoalan sertifikasi tanah seperti halnya yang dilakukan penguasa lewat BPPN sungguh sangat menyesatkan. Hal ini terkait dengan obyek reforma agrarian yang akan dilaksanakan ke depannya artinya pandangan awal kita dari definisi reforma agrarian menyatakan secara pasti bahwa reforma agrarian obyeknya haruslah menyangkut semua sumber-sumber agrarian yang setiap tahapan masyarakatnya masih dikuasai oleh tuan tanah pada fase feodalisme dan kelas pemodal atau borjuasi pada fase masyarakat yang kapitalistik. Obyek yang dimaksud meliputi tanah, laut, udara, Hutan dan lainnya yang berkaitan dengan agrarian termasuk semua kekayaan alam yang terkandung di dalamnya seperi, emas, perak, tembaga, gas bumi, minyak bumi, mangan, batu bara dan lain sebagainya. Sehingga atas dasar itu obyek reforma agrarian menyangkut semua itu dan harus dikuasai sepenuhnya oleh Negara di bawah control rakyat yang meliputi penggunaan dan peruntukkan sepenuhnya untuk kesejahteraan massa rakyat dalam dimensi kolektifisme. Itulah prinsip dari reforma agrarian sejati.
Prinsip ini merupakan suatu substansi yang akan mampu merubah keadaan rakyat Indonesia yang selama ini selalu menjadi obyek penghisapan tenaga dan pikirannya untuk menjawab kepentingan-kemakmuran  para borjuasi atau kelas pemodal sementara rakyat keumuman selalu dalam keadaan yang tidak berubah pada keadaan semulanya yaitu kemelaratan, ketidakadilan, ketidakmerdekaan singkatnyanya tertindas terus menerus. Akan menjadi berbeda dari sebelum-sebelumnya, sekarang dan masa yang akan datang atas keadaan rakyat Indonesia mankala prinsip dan arti penting dari program reforma agraria sejati dijalankan secara konsisten dengan disiplin tinggi, yaitu penggunaan, penguasaan dan peruntukkannya sepenuhnya dimiliki, dipkelola oleh rakyat untuk kemakmuran rakyat.

Penataan Produksi
Prinsip reforma agrarian sejati bukanlah bagi-bagi tanah pada masing-masing massa rakyat secara individualistic akan tetapi reforma agrarian sejati adalah penguasaan sumber-sumber agrarian secara kolektif melalui alat Negara (kekuasaan kelas buruh)-hak menguasai, selanjutnya didistribusikan secara merata dan adil untuk dikelola oleh massa rakyat-hak menggunakan serta diperuntukkan sepenuhnnya untuk kesejahteraan bersama. Prinsip tersebut tentu terkait dengan bagaimana proses produksi atau penataan produksi setelah terjadinya reforma agrarian. Penataan produksi berkaitan dengan bagaimana sumber-sumber agrarian termasuk kekayaan yang terkandung di dalamnya mampu ditata dan diolah (produksi) dengan hubungan produksi yang tentunya harus berbeda dengan tata produksi dan hubungan produksi lama (perbudakan, feodalisme dan kapitalisme) sehingga arti penting reforma agrarian sejati mampu termanifestasikan dalam praktik yang sama-sama memberikan keuntungan atau kesejahteraan bersama. Oleh karenanya cara produksi lama mesti direvolusionerkan dari atas hingga dasar, dan khususnya pembagian kerja sebelumnya mesti dileyap. Tempatnya mesti di ambil oleh suatu organisasi produksi di mana, disatu pihak, tiada individu dapat melempar ke atas bahu orang lain bagiannya dalam kerja produktif, kondisi alamiah dari kehidupan manusia ini, dan di mana, dipihak lainnya, kerja produktif, gantinya menjadi alat untuk menundukkan manusia, akan menjadi alat untuk emansipasi mereka, dengan menawarkan pada setiap individu kesempatan untuk mengembangkan semua fakultasnya, fisikal, mental, kesemua arah dan melaitihnya sepenuh-penuhnya, di mana, karenanya, kerja produktif akan menjadi suatu kenikmatan dan tidak menjadi beban.

Pandangan di atas menggambarkan, pertama; dalam tata produksi Reforma agrarian sejati mensyaratkan bahwa produksi lama haruslah drubah secara revolusioner dari atas hingga dasar tanpa harus memberikan ruang pada tata produksi individualistic dalam bentuk corporasi-corporasi (perusahaan) dengan persaingan diantara prosuser-produser ala kapitalisme-berproduksi tanpa rencana dengan tujuan penumpukan modal sebesar-besarnya. Hal kedua adalah meleyapnya pembagian kerja seiring dengan adanya tata produksi baru dengan tetap memperhitungkan bakat-bakat alamiah dan kemampuan-kemampuan personal yang dimiliki oleh masing-masing tenaga produktif baru. Ketiga; esensi manusia adalah kerja-kerja produktif. Atas dasar kerjalah manusia mampu menemukan entitas dirinya, mampu menemukan bakat-bakat alamiah dan kemampuan personalnya. Dan kerja pulalah yang mampu mempertahankan dan memajukan peradaban masyarakatnya. Oleh karena pandangan dasar kerja tersebut akan menjadi kekuatan yang mampu akan menghilangkan pandangan kerja sebagai beban tapi sebagai hal yang semestinya memberikan kenikmatan.
       
Selanjutnya tata produksi reforma agrarian sejati tidaklah akan menjadi tata produksi mengulang tata produksi yang sektoral atau terpolarisasi sehingga menjadikan cabang-cabang produksi itu menjadi ego lokalistik, sektoral pertanian, sektoral nelayan, sektoral, pertambangan, sektoral kehutanan dan lainnya, kesemuanya itu akan memperkuat dikotomis desa-kota, agrikultur dan industri, maka akan selalu ada pembagian kerja otak dan kerja otot. Akan tetapi tata produksi tersebut haruslah menjadi satu kesatuan yang utuh, saling menunjang, saling memberikan asas manfaat (mutualisme simbiosis). Bukanlah sesuatu utopi tapi suatu kerja kolektif dengan di dukung dengan perkakas produksi yang menunjang dan memperhitungkan bakat-bakat alamiah serta kemampuan-kemampuan personal yang dimiliki oleh masing-masing tenaga produktif yang ada. Hal tersebut menjadi sesuatu utopia belaka manakala masih dirintangi oleh tata produksi yang kapitalistik. Oleh karenanya masyarakat haruslah menjadi tuan atas semua alat produksi secara keseluruhan termasuk sumber-sumber agraria, agar setiap individu menjadi budak  alat-alat produksinya, dan hanya mempunyai satu pilihan mengenai alat produksi mana yang akan memperbudak dirinya.
Ada beberapa hal terkait dengan tata produksi di atas :
  1. Bahwa produksi dilakukan dalam suatu komunitas-komunitas kerja pada wilayah kerja yang ada di bawah prinsip kolektifisme dengan mendapatkan kompensasi (balas jasa) sebagaimana hasil kerjanya. Paradigma ini sekaligus membantah sementah-mentahnya dari Keynesian tentang full employment dengan intervensi Negara yang kabur, sebatas jargon untuk mempopuliskan kapitalisme di tengah-tengah krisis kehancurannya. Karena tata produksi dalam suatu komunitas-komunitas kerja akan menciptakan lapangan kerja penuh bagi masyarakat dan menciptakan partisipatoris sebenar-benarnya  dalam kerja.
  2. Dalam tata produksi reforma agrarian sejati dibangun dalam hubungan produksi yang setara artinya hubungan produksi tersebut menghilangkan hubungan produksi lama yang menghisap dengan hubungan produksi yang setara di mana semua adalah pemilik alat produksi dan menjadi budak dari alat produksi. 
  3. Tata produksi dilakukan secara terencana berdasarkan perencanaan produksi yang berangkat dari kebutuhan masyarakat sebagai jawaban atas lingkaran setan dari kapitalisme sebagai penyebab substansi dari krisis yang terus terjadi yaitu kelebihan produksi, bukan atas nafsu birahi dari si rakus borjuasi yang hanya mengejar laba untuk suatu akumulasi modal.

Sebagai sebuah catatan bahwa tata produksi dari reforma agrarian sejati sebagaimana konsepsi di atas tidaklah serta merta mampu diwujudkan dalam suatu tahapan tinggi di mana massa rakyat akan di bangun dalam suatu kolektifitas atau komune di mana semua yang menyangkut alat produksi terintegrasikan dalam suatu kepemilikan bersama dan tidak didukung oleh suatu mekanisasi dari segi teknologi penunjangnya. Akan tetai reforma agrarian sejati berangkat dari suatu perencanaan yang matang/tepat sesuai dengan kondisi obyektif yang berkembang, berangkat pula dari suatu tahapan-tahapan yang tentunya tetap pada arahan produksi kolektif sebagai cita-cita yang tidak bisa ditawar lagi. 

Tata Distribusi
Banyak pandangan yang mengingingkan bahwa tata produksi kapitalisme tetap dipertahankan hanya dengan mengubah system distribusi dalam suatu masyarakat masyarakat atas dasar bahwa ketimpangan dalam suatu masyarakat disebabkan lebih pada cara distribusi sehingga untuk menemukan keadilan, persamaan dalam hal ekonomi msalnya tidak perlu mengubah corak produksinya-kapitalisme. Memperjuangkan dan menerapkan cita-cita seperti ini adalah pengkaburan atas keadilan, persamaan sesame, tidak lebih dari keinginan seorang borjuasi kecil yang mau dikatakan memiliki moral dengan memperbaiki tata distribusi yang timpang tanpa harus mengubah tata produksi yang sudah ada. Hal ini tentu tidaklah sejalan dengan tata produksi dari reforma agrarian sejati sebagai cita-cita, bahwa tata distribusi akan niscaya mengikuti perubahan tata produksinya. Tata produksi reforma agrarian secara tegas mengubah tata produksi lama kapitalisme dengan suatu tata produksi baru yang kolektif, akan menjadi parallel dengan tata distribusi yang menutup ruang-ruang atas penimbunan atau akumulasi perseorangan dari aktivitas pertukaran, penimbunan dari riba para banker, rentenir, di mana aktivitas pertukaran tanpa rencana tapi kebebasan nafsu dari masing-masing individu untuk melakukan transaksi dalam pertukaran-pertukaran baik antar individu, antar komunitas dan lainnya sehingga memungkinkan secara terus menerus terjadinya penimbunan alias akumulasi modal sebesar-besarya dan penghapusan ketimpangan tersebut pun hanyalah mimpi siang bolong jelas tanpa makna. Lalu bagaimana tata distribusi dalam tatanan kolektif dari reforma agrarian sejati?

Dalam reforma agrarian sejati tata distribusi dilakukan suatu rencana penjualan secara sistematis dengan bersandar dari hasil kerja produksi dan kebutuhan masyarakat atas konsumsi barang/jasa. Setiap orang memiliki persamaan yang sama atas konsumsi dari hasil kerja yang mereka lakukan dengan kata lain memiliki hal sama dalam memperoleh kesejahteraan secara ekonomi. Artinya bahwa setiap massa bisa melakukan pembelian dalam suatu komunitas yang menghasilkan dengan harga yang sama pada suatu barang yang sama, selain itu juga pertukaran bisa dilakukan antar sesame komunitas produksi dalam suatu masyarakat. Pertukaran antar komunitas kerja masyarakat terjadi ketika kebutuhan masyarakat tersebut sudah tercukupi dalam hal konsumsi. Selanjutnya hasil dari pertukaran adalah sebagai upaya dalam memajukan suatu komunitas dan sebagai cadangan dalam memperbaiki perkakas-perkakas produksi yang udah usang dan mengalami penyusutan. Tata distribusi ini menghilangkan fungsi grosir, distributror sebagai penimbun barang, menghilangkan setiap ruang, di mana masyarakat dalam setiap aktivitas ekonominya memungkinkan terjadinya penimbunan modal yang nantinya akan berkembang sebagai pengendali modal dan produksi-tidaklah berbeda dari tata distribusi dari tata produksi kapitalisme maka kelas pun akan tetap ada dalam suatu masyarakat. Bahwa dari tata produksi dan tata distribusi baru (berbeda substansi dengan kapitalisme) akan mampu menjadi jawaban atas keadilan dan persamaan universal dalam suatu masyarakat dan mampu menghilangkan struktur masyarakat yang berkelas. Maka distribusi hasil dari sector agrarian dituntun oleh suatu pertukaran (penjualan/pembelian) terencana dan atas dasar persamaan yang sama.
Disisi yang lain dalam pencapaian tata distribusi sosialisme, maka setiap aktivitas distribusi akan tetap dipandu oleh mekanisme sentralisasi, dalam arti aktivitas distribusi akan dilakukan secara terencana di tangan Negara di bawah kepemimpinan politik kelas pekerja, hal ini penting dilakukan sebagai jalan dalam melakukan penghapusan terhadap tata distribusi lama yang timpang, tidak adil penuh dengan suatu rekayasa pendeknya penghapusan terhadap tata distribusi yang kapitalistik.  Sehingga pendistribusian barang hasil produksi ataupun dalam bentuk jasa akan terncana dan tidak menyimpang dari arahan yang telah terumuskan.

Penataan Hukum dan Kekuasaan
Kekuasaan dalam tatanan masyarakat yang melaksanakan reforma agrarian sejati niscaya mengikuti tatanan di bawahnya. Suatu tatanan masyarakat kolektif dari reforma argraria sejati mencerminkan kesamaan hak dalam penguasaan dan penggunaan  atau peruntukkan sumber-sumber agrarian, maka tata hokum tentu harus memuat point-point yang mengatur terjaminnya keadilan, kesamaan akan hak tersebut sehingga hal yang menyangkut dengan sumber-sumber agrarian sejati dapat berjalan, bertahan dan dimajukkan secara terus menerus. Hal ini juga berlaku bagi tata hokum dan kekuasaan dengan platform lainnya.  Hukum yang ada adalah hokum yang menjamin dan memberikan legitimasi bagi kelas pemodal atau borjuasi maka untuk keberlangsungan penggunaan dan penguasaan sumber-sumber agraria tata hokum yang ada harus dirombak semua digantikan dengan tata hokum baru yang memberikan keadilan bagi semua masyarakat tanpa pandang buu, tanpa ada hak istimewa dalam hkum, tanpa impunity bagi segilintir orang/kelompok, tanpa sogokan dari si rakus tak bermoral (borjuasi)-semua orang sama dalam hukum. Lebih lanjut hukum yang menyangkut agrarian harus ditata kembali  baik UU agrarian no. 5 tahun 1960 apabila ada hal-hal yang masih belum memberikan jaminan atas Reforma agrarian sejati begitu pula dengan Undang-Undang ataupun aturan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP), KepMen (keputusan Menteri) dan aturan lainnya.

Sedangkan mengenai kekuasaan, dalam suatu Negara kekuasaan yang mampu memberikan kesejahteraan, keadilan dan kesamaan hak adalah kekuasaan kelas buruh. Kekuasaan kelas buruh merupakan satu-satunya kekuasaan yang mampu menjadi jawaban atas kegagalan dari system kapitalisme yang menghisap manusia atas manusia. Begitupula dengan kekuasaan atas alat produksi haruslah ditangan kekuasaan kelas pekerja di mana peruntukkannya semata-mata untuk kesejahteraan rakyat. Manakala kekuasaan masih ditangan segilintir borjuasi maka cita-cita akan reforma agrarian sejati hanyalah sebuah mimpi yang tidak pernah meberikan kebenaran bagi si pemimpi apalagi manfaat bagi orang yang tidak bermimpi karena semua itu hanyalah kahayalan belaka. Akan selalu menuai kegagalan-kegagalan secara terus menerus karena dalam sejarah peradaban masyarakat berkelas tidak ada kelas penghisap (tuan budak, tuan tanah, borjuasi/kelas pemodal) mapu memberikan kesejahteraan dan keadilan sejati bagi masyarakat, hal demikian itu bukanlah cita-cita mereka, tidak ada dalam pikiran dan tindakan mereka yang ada hanya memperkaya mereka sendiri. Sehingga dalam tata hukum dan kekuasaan haruslah ditangan kelas pekerja sebagai alat untuk menutup ruang, membersihkan kelas pemodal si rakus tidak bermoral dari upayanya untuk menggagalkan tujuan dari reforma agrarian sejati dan upaya mereka untuk mengambilalih semua alat produksi yang dulu mereka kuasai, karena mereka (kelas pemodal) sama sekali tidak rela kalau hak-hak istimewanya dilucuti.

Prasyarat dan tahapan Reforma Agraria Sejati
Program agraria sejati bukanlah suatu program yang lahir atas dasar kebenaran akal yang teridealisasikan, atas keinginan subyekif dari beberapa orang apalagi dari pikiran individu, tapi lahir dari kenyataan material yang ada termasuk program-program lannya tanpa harus mengatakan bahwa kesadaran atau pikiran itu tidak penting dalam kelahiran program ini karena memang itu adalah sebagian dari bentuk intervensi ide terhadap kondisi obyektif yang ada.  Disamping itu juga Reforma agrarian sejati tidaklah semudah kita membalikan kedua telapak tangan akan tetapi membutuhkan beberapa prasyarat material pendukung sehingga reforma agrarian sejati benar-benar menjadi cita-cita rasional, ilmiah dan pasti dapat dilakukan. Beberapa Prasyarat tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Adanya organisasi tani progresif, disiplin tinggi dalam menjalankan dan mengawal setiap program kerja organisasi. Rapi, terencana serta sistematis dalam penyusunan dan penerapan program-program maju organisasi.
  2. Menyiapkan Undang-Undang yang menyangkut reforma agrarian sejati sebagai dasar legitimasi hokum dalam menjalankan reforma agrarian sejati.
  3. Membangun industri nasional yang kuat dan mandiri untuk modernisasi disektor agrarian sebagai syarat dari tata produksi baru yang kolektif.

Setidaknya 3 prasyarat di atas seharusnya ada menuju reforma agrarian sejati walaupun memang masih ada hal-hal teknis yang juga mesti dipersiapkan utnuk menuju reforma agrarian sejati.  Sedangkan tahapan dalam reforma agraria adalah sebagai berikut :
  1. Tahap pertama adalah dalam reforma agrarian sejati penataan ulang atas struktur  sumber-sumber agraria yang timpang sebelumnya baik dalam hal kepemilikan maupun dalam peruntukkannya. Dalam penataan ulang struktur agraria tersebut berkaitan dengan Undang-Undang yang menjamin dan memberikan legitimasi secara hokum atas penataan struktur agraria dan berlangsungnya reforma agraria sejati ke depannya. Tahapan ini cukup mendasar karena reforma agraria sejati tidak akan mungkin terlaksana apabila alat produksi atau struktur agraria masih dikuasi dan diperuntukkan bagi kelas pemodal.
  2. Menghapuskan ketimpangan agraria dengan melakukan pendistribusian tanah kepada tani kecil tani tak bertanah berdasarkan aturan-aturan yang telah ada. 
  3. Pembentukan komunitas-komunitas kerja produktif dengan tata produksi dan distribusi sebagaimana gambaran umum di atas.
  4. Pemerataan perkakas produksi kesetiap komunitas kerja sebagai alat untuk mengolah atau melakukan kerja-kerja produksi-reforma agraria berbasiskan teknologi modern.
  5. Pelatihan skill bagi setiap komunitas tentunya berdasarkan kebutuhan-kebutuhan keahlian dalam berpoduksi.

Kesatuan dengan Platform lainnya
Reforma agrarian sejati bukanlah platform yang berdiri sendiri tanpa ada suatu hubungan kesatuan dengan platform lainnya seperti nasionalisasi, industrilisasi nasional dan juga pendidikan. Bila hal itu terpisah ego sektoral pun akan muncul dan pandangan akan reforma agrarian sejati menjadi sempit. Reforma agrarian sejati merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan platform lainnya. Bagaimana hubungan kesatuan tersebut bekerja?

Kemajuan reforma agrarian sejati akan terjadi bila mana platform seperti industri nasional mampu menyediakan perkakas-perkakas produksi yang mampu bekerja dalam artian perkakas yang mampu memberikan hasil melebihi bayangan si mulut busuk kapitalisme, dengan kata lain industri nasional mampu menunjang berlangsungnya reforma agrarian sejati. Menunjang pengolahan sumber-sumber agrarian yang ada termasuk kekayaan yang ada di dalamnya sehingga mampu memberikan hasil semaksimal mungkin untuk kesejahteraan bersama.

Industri nasional yang ada di Indonesia bukanlah industri yang dibangun atas maksud menunjang kemajuan sector lain seperti agrarian bukan pula untuk kesejahteraan rakyat tapi dibangun atas dasar kepentingan pasar dengan tujuan akumulasi modal dari nilai lebih dan laba sebagai nila lebih tambahan.

Industri di Indonesia pada dasarnya tidak mampu memproduksi perkakas-perkakas produksi buatan Indonesia dan menunjang pengolahan sector agrarian, akan tetapi industri nasional hanyalah industri rakitan dengan lisensi dari luar negeri karena memang industri tersebut menjadi milik bersama atas prinsip kolektifisme tapi industri milik segilintir orang kelas pemodal si rakus tidak bermoral. Menjadi kenyataan atas hal tersebut bahwa Indonesia menjadi Negara yang tergantung atas teknologi dalam hal ini perkakas produksi Negara-negara maju yang tidak pernah menginginkan Negara-negara berkembang seperti Indonesia maju dalam hal industri nasional. Kenyataan ironis tersebut dalam reforma agrarian sejati haruslah dibalik dengan membangun industri nasional yang kuat dan mandiri serta menunjang berlangsungnya tujuan dari reforma agrarian sejati.

Selain itu Reforma agrarian sejati menjadi kesatuan dengan platform di dunia pendidikan. Bagaimana mungkin masyarakat akan mampu dimajukan dalam suatu kesejahteraan bersama dengan  prinsip kolektifisme manakala pendidikan tidak berorientasi pada kebutuhan tersebut. Bahwa pendidikan harus mampu menghasilkan output pendidikan yang mampu secara terus-menerus memperbaharui teknik-teknik dan perkakas produksi dengan suatu inovasi-inovasi atau penemuan-penemuan ilmiah yang nantinya mampu menjawab beberapa persoalan dalam proses produksi singkatnya pendidikan betul-betul mengabdi bagi kepentingan rakyat. Sehingga pendidikan kedepan secara prinsip berbeda dengan pendidikan ala kapitalis yang hanya menjadikan pendidikan sebagai lading basah untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Begitu pula dengan platform lainnya selengkapnya akan dibahas selanjutnya. Cukup sebagai sedikit penjelasan karena memang sudah jelas dari kekaburan hubungan pandangan para borjuasi bagaimana reforma agrarian sejati prinsipnya tidak terpisahkan dengan platform lainnya.

Posisi Gerakan Tani
Sedikit merefleksi dinamika gerakan tani selama ini belum memperlihatkan energi perlawanan dengan kesadaran kelas yang tinggi, semestinya mampu semakin mepertajam kontradiksi. Karena memang gerakan tani sering kali dipolitisir, dikebiri hak-haknya oleh segelintir elit-elit politik untuk tujuan politik jangka pendek mereka sedikitpun tanpa ada rasa bersalah dan berdosa. Gerakan tani akhirnya tidak mapu mengakumulasi energi berlawan mereka dalam suatu kontradiksi kelas akibat dari penyerahan energi berlawan tersebut pada kelompok lain seperti, LSM, politisi yang orientasinya berbeda secara substansinya, sehingga gerakan tani menjadi gerakan yang tidak percaya diri, memiliki pandangan terpisah dengan gerakan kelas pekerja sebagai pimpinan berlawan dalam proses pertarungan dengan kelas pemodal. Pada tahapan perjuangannya gerkan tani seakan-akan tidak pernah selesai dan hanya akan selesai pada tuntutan ekonomistik padahal gerakan sejatinya dari gerakan tani adalah pertama; haruslah mengorientasikan gerakannya pada tujuan politis dalam arti bagaiana gerakan di arahkan untuk merebut kekuasaan Negara dengan kepemimpinan kelas pekerja. Kedua; Energi gerakan tani haruslah juga di arahkan untuk merebut kekuasaan atas alat produksi sehingga menjadi tuan atas alat produksi tersebut. Ketiga; tahapan perjuangan yang lebih tinggi dengan energi gerak yang tinggi pula yaitu perjuangan yang lebih idiologis, di mana gerakan tani harus menjadi gerakan yang memiliki tujuan pembangunan tatanan masyarakat kolektif dengan meghancurkan kapitalisme tanpa sisa dalam suatu kontradiksi kelas yang bersifat antagonistic. Tiga point focus energi perjuangan dari gerakan tani di atas sudah seharusnya menjadi dasar dari perjuangan gerakan tani sekarang dan kedepannya sehingga kekuatan lain yang akan melemahkan gerakan tani terpental sejauh mungkin dan menutup pintu bagi mereka.

Kenyataan lain dari gerakan tani harus kita akui secara lebih jujur adalah persoalan polarisasi alias belum menunjukkan bangunan persatuan yang kuat dan mampu menjadi kekuatan yang memiliki posisi tawar secara organisatoris maupun politis. Polarisasi tersebut di mata para borjuasi si rakus tidak bermoral aan menjadi keuntungan mereka karena memang mereka dalam sejarahnya tidak menginginkan itu terjadi dan jelas ini menjadi kerugian tak terbantahkan bagi subyekti gerakan tani sendiri, jelas-jelas akan memperlambat prosesi perubahan iu sendiri, bisa jadi juga menggalkan cita-cita masa depan masyarakat Indonesia. Beberapa pengalaman perjuangan gerakan tani cukup bisa menjadi pelajaran bagi gerakan tani Indonesia, misalkan saja  gerakan tani dalam melakukan reklaming atas tanah, penyelesaian kasus-kasus tanah dan persoalan teknis lainnya ternyata keumumannya dipercayakan pada kepemimpinan LSM atau kelompok elit-elit lainnya, sementara posisi gerakan tani hanya menjadi penyumbang massa dalam suatu rangkaian aksi-aksi massa. Pada pilpres kemarin kepentingan elit-elit dan beberapa dari borjuasi kecil begitu vulgar terlihat, bukankah ini bagian dari prosesi perlambatan dan pemunduran kesadaran dari gerakan tani. Pengalaman lain yang cukup memberi pelajaran berharga bagi gerakan tani adalah perjuangan perebutan tanah atas dasar inisiatif dari gerakan tani di bawah walaupun pada perkembangannya tidak dilanjutkan karena tertahan oleh pimpinan partai pada masa itu karena kontelasi politik dalam negeri yang cukup tinggi. Tapi terlepas dari kegagalan tersebut semestinya pengalaman itu ditinjau kembali dalam upaya mengembalikan gerakan tani pada posisi yang sebenarnya-posisi yang menunjukkan kekuatan sesungguh dari energi gerak berlawan terhadap kapitalisme.

Posisi gerakan tani dalam persefektif reforma agrarian sejati haruslah menjadi gerakan yang selalu mengakumulasikan energi kekuatan berlawannya diarahkan pada penghancuran kapitalisme dengan secara terus menerus mempertajam kontradiksi kelas sebagai jalan untuk merebut alat produksi yang selama ini dikuasi oleh kelas pemodal tentunya dengan tahapan dan perencanaan yang tersistematis. Sedangkan posisinya ketika reforma agrarian sejati sudah diwujudkan, tetap setia secara konsisten dan disiplin yang tinggi mengawal program-program reforma agrarian sejati karena kelas yang dilucuti alat produksinya akan secara terus menerus dan segala daya upaya akan mempertahankan hak istimewa dan alat produksinya. Gerakan tani pada posisi demikian tentu tetap percaya pada kekuatannya dan setia pada kepemimpinan kelas pekerja disamping solidaritas yang tinggi dari gerakan lainnya salah satunya gerakan mahasiswa progresif. Hal penting lainnya adalah posisi gerakan tani setelah terjadinya atau sedang berlangsungnya reforma agraria sejati adalah terkait dengan pengawalan gerakan tani progresif revolusioner atas penguasaan dan penggunaan sumber-sumber agraria, proses produksi serta tata distribusi yang sudah ada. Karena tidak sedikit pengalaman yang bisa dijadikan pelajaran bahwa gerakan tani sering kali menjadi gerakan pasif tanpa melakukan suatu aktivitas apapun apalagi aktivitas (pikiran&tindakan) revolusioner.

0 komentar:

Posting Komentar