REFORMA AGRARIA SEJATI
Sekilas sejarah penguasaan Agraria
Sejarah agrarian sejak masyarakat mulai
mengenal kelas sampai dengan fase kapitalis-imperialis adalah sejarah
ketimpangan struktur penguasaan dan peruntukan sumber-sumber agraria baik
masyarakat dunia pada umumnya maupun massa rakyat yang ada di Indonesia pada
khususnya. Masyarakat eropa pada massa taruh saja fase feodalisme,
sumber-sumber agrarian terutama tanah sebagai alat produksi yang sngat
signifikan pada massanya penguasaan agrria berada di bawah kekuasaan kelas tuan
tanah yang teridiri dari para baron dan kelas bangsawan. Kelas tuan tanah adalah kelas pemilik (the
have class) atas nama Negara dan agama serta norma-norma yang ada (norma yang
lahir dari kehendak mereka). Meraka adalah kelas di mana hidup dari hasil kerja
tani hamba yang tidak bermilik (not have class), bertugas hanya menghabiskan
hasil kerja tani hamba dengan kebiasaan hidup berpoya-poya seperti,
mabuk-mabukkan, mengambil perawan anak orang, singkatnya kelas yang hidupnya
berbudaya malas-malasan hanya menunggu hasil kerja orang, hal ini berbanding
terbalik manakala dibandingkan dengan budaya massa rakyat (tani hamba) pada
massa itu-seorang pekerja keras tanpa mengenal lelah walaupun hidup di bawah
tekanan, ancaman dan penghisapan kelas tuan tanah. Melihat dari segi ekonomi
penguasaan alat produksi seperti tanah sebagai factor yang penting dalam
meningkatkan kesejahteraan dari aktivitas produksi dan distribusi sampai dengan
komsumsi real masyarakat tidaklah memberikan jawaban atas pemenuhan kebutuhan
ekonomi selayaknyanya kebutuhan, karena pada prinsipnya ekonomi adalah
berkaitan dengan penjawaban kebutuhan ekonomi massa rakyat untuk berthan hidup,
mengerakkan material yang ada untuk kesejahteraan bersama. Inilah dasar gerak
dari kerja manusia dan dasar dari peyusunan peradaban manusia selanjutnya. Hal
inilah pula yang melahirkan kelas dan pertentangan kelas yang dalam setiap fase
masyarakatnya bersifat antagonistic (pertentangan tidak terdamaikan antara
kelas penghisap dan kelas terhisap). Sebut saja pada fase Feodalisme di eropa
(inggris, Prancis, Italia dll). Fase dimana tanah menjadi alat-alat produksi
penting yang mampu memberikan hasil untuk kesejahteraan dengan teknik-teknik
sederhana. Penguasaan tanah dengan perang/penaklukkan tidak dapat dihindari,
legitimasi kekuasaan, atas dasar pengakuan pengetahuan dan pengsyahan agama
sumber-sumber agrarian yaitu tanah dibenarkan penguasaannya pada tangan
segilintir kelas tuan tanah dengan menghisap kerja tani hamba.
Kondisi keumuman di atas
terjadi pula di Indonesia. Di masa feodalisme dizaman tengah di mana kekuasaan
dipegang oleh aristokrasi-aristokrasi yang juga hidup bermewah-mewahan,
menunggang kuda kemana mereka mau, meminta anak dan istri orang manakala
menginginkannya-suatu kebiasaan umumnya aristokrasi, semua kemewahan itu adalah
hasil kerja tani hamba atau rakyat jelata dengan bayaran seadanya bahkan tidak
dibayar atas nama kekuasaan. Sementara disisi yang lain bangunan atas
masyarakatnya (ide, agama, politik dll) mengesahkan praktik itu dan ikut
menunjukkan praktik yang sama seperti mereka (aristokrasi)-Sebuah moral tidak
beradab dalam ruang kemanusiaan.
Kondisi Indonesia (nusantara
dulu) harus diakui secara jujur bahkan kebanyakan orang mengakui bahwa
Indonesia memiliki sumber-sumber agrarian yang cukup luas dari ujung barat
sampai timu dan di dalamnya terkandung kekayaan apabila dieksplorasi dengan
posisi sama rata-sama rasa mampu menghidupi segenap masyarakat. Nusantara
sebelum colonial masuk menjajah terpecah menjadi banyak wilayah
kerajaan-kerajaan besar dan kecil. Di bawah kekuasaan aristokrasi dan tuan-tuan
baron sumber-sumber agrarian yang meliputi tanah, laut, hutan dan kekayaan di
dalamnya dikuasai oleh kelas bangsawan atau tuan baron alias kelas tuan tanah
atas nama kekuasaan kerajaan. Lebih lanjut ini mengartikan bahwa penguasaan
agrarian tidak dikuasai dan diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat masa itu
secara sepenuhnya. Rakyat dalam hal ini tani hamba bekerja untuk tuan-tuan
tanah sedangkan mereka sendiri hanya memiliki hasil untuk bertahan hidup. Ntuk
membayar Upeti yang peruntukkannya tidak jelas kemana dan atas dasar apa
pungutan dalalm bentuk upeti tersebut dilakukan kecuali untuk keperluan
kerajaan yang jauh dari penggunaan untuk kesejahteraan rakyat. Lalu
bagaimana penguasaan dan peruntukkan agrarian di Indonesia di bawah
kekuasaan rezim borjuasi?
Di bawah dominasi
kapitalis-imperialisme yang notabenenya kekuasaan dipegang dan dijalankan oleh
rezim borjuasi secara otomatis sumber-sumber agrarian dibawah kekuasaan dan
diperuntukkan untuk mereka. Agraria disekor tanah yang memiliki kandungan miyak
bumi, uranium, emas dan lainnya dikuasai dan didominasi oleh MNC’s/TNC’s serta
pemodal-pemodal dalam negeri sebagai salah satu komparadornya. Perusahaan
Newmount nusa tenggara, Freeport, Exxon mobile, shell misalnya adalah perushaan
yang memonopoli agrarian yang memiliki kekayaan dalam jumlah yang tidak sedikit
dan mampu memberikan kemakmuran bagi sang pemilik modal. Sementara Negara hanya
mendapatkan hasil dalam bentuk royalty, pajak sedangkan rakyat selalu pada
posisi dirugikan-menjadi subordinasi dari system yang berkuasa singkatnya
hanyalah sebuah obyek dalam pandangan kelas pemodal tidak tahu apa-apa, mudah
dibodohi, mudah dipecah, mudah disogok, demikian pandangan negative keluar dari
mulut rakus sang pemodal. Sama halnya terjadi pada bagian-bagian agrarian
lainnya seperti tanah pertanian, hutan dan laut, sama dalam arti bahwa
penguasaan dan peruntukkan ditangan segilintir orang kelas berpunya modal dan
kekuasaan sebagai legitimasinya.
Sekilas kebelakang,
gambaran historical penguasaan agrarian di Indonesia di bawah dominasi
kapitalisme tidaklah berbeda dengan pada fase feodalisme, tetap ditandai dengan
ketimpangan, ketidakadilan dan penghisapan. Sejak kedatagan colonial di
Nusantara penguasaan agrarian mengalami pergeseran, semula ditangan tuan-tuan
baron dibawah politik aristokrasi secara pelan-pelan sampai akhirnya sepenuhnya
dikuasai colonial dengan bersembuyi di balik benffer pencerahan. Kejatuhan
feodal tidak dapat dihindari akibat serangan tanpa henti dari capital
internasional yang baru tumbuh di eropa, hal ini semakin mempersempit ruang
bagi bangsawan feudal yang menguasai alat produksi sebelumnya. Inilah babak
baru penguasaan agrarian lahir dari keruntuhan feodalisme walaupun memang masih
ada kebiasaan bangsawan feudal yang masih memaksa tani hamba bekerja untuk
mereka tapi tidak bisa mereka membendung arus modal kolonial yang menggeser
fungsi tanah-menjawab kebutuhan industri yang baru tumbuh juga diwilayah eropa,
menggeser struktur penguasaan sekaligus peruntukkan sepenuhnya untuk akumulasi
modal. Sama ketika Engels menggambarkan keruntuhan feudal Eropa dalam tulisan
mengenai Perang Tani di jerman, Ketika
pertempuran-pertempuran buas yang dilakukan oleh kaum bangsawan feodal yang
berkuasa mengisi suasana Zaman Tengah dengan keriuhannya, dalam saat bersamaan
pekerjaan tak bersuara dari klas-klas tertindas menggerogoti sistem feodal di
seluruh Eropa Barat dan menciptakan syarat-syarat di mana makin sempit ruang
yang tersisa untuk tuan feodal. Benar, kalangan tuan-tuan itu masih terus
seperti sediakala di pedesaan, yaitu menyiksa hamba-hamba mereka, hidup mewah
berkat keringat para hamba itu, menunggang kuda menerjang roboh tanaman-tanaman
mereka yang hampir panen dan memperkosa istri serta anak-anak perempuan mereka.
Tetapi kota besar dan kecil bermunculan di mana-mana: di Italia, di Perancis
Selatan, dan di sepanjang sungai Rhein kota-kota tersebut adalah kota-kota
utama Romawi yang dibangunkan dari keruntuhannya; di tempat lain, terutama di
Jerman pedalaman, kota-kota itu dibangun kembali.
Pergeseran basic struktur masyarakat diperkuat
oleh suprastrukturnya (politik dll), lahirnya Undangan-Undang Agraria (Agrarische Wet) pada tahun 1870
adalah cerminan dari basic strukturnya, selain itu pada dialektikanya
kebijakan-kebijakan politik yang terus memperkuat struktur penghisapan dalam
mengekploitasi sumber-sumber agrarian terus dikeluarkan seperti, land rente
(1811) dan culture steelsel (1830) sampai akhirnya dari perjuangan panjang
massa rakyat persoalan agraria kembali ditata ulang setelah kemerdekaan dengan
dikeluarkannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) no 05 tahun 1960 dan UUPBH (undang-undang pokok bagi hasil) No.2 tahun 60, di bawah rezim
Soekarno yang sering disebut Orde Lama. Penataan Ulang panguasaan sumber-sumber
Agraria pada masa Orde Lama tidaklah berlebihan dikatakan sebagai awalan dalam
mengembalikan hak-hak rakyat atas sumber-sumber agrarian yang sejak lama
dikuasai kolonial. Hal itu juga menjadi penting dari dialektika perjuangan tani
di Indonesia dalam perembutan hak atas alat produksi.
Pada kondisi obyektifnya Program land reform
kenyataannya tidaklah mampu mengubah ketimpangan tersebut karena memang banyak
hal yang menjadi factor penghambat salah satunya yang terlihat lebih dominant
adalah situasi politik dalam negeri yang secara terus menerus bergejolak
terkait dengan masa depan Negara, pembagian kekuasaan, selain itu situasi luar
negeri (Negara kapitalis-imperialis) yang tentunya tidak akan merelakan begitu
saja Indonesia menjadi Negara yang maju dan sepenuhnya berdaulat (merdeka 100%)
dengan melakukan intervensi-intervensi baik bersifat manifest maupun sifatnya
laten. Sehingga land reform dalam UUPA 1960 hanyalah di atas kertas sampai
akhirnya Land reform menjadi memori lama tanpa makna apalagi bermanfaat bagi
rakyat kecuali bagi penguasa dan kelas pemodal di masa Orde Baru dan UUPA 1960
hanyalah sebuah dokumen yang berfungsi sebagai bukti sejarah semata. Sebagai
sebuah catatan bahwa kegagalan land reform patut nantinya menjadi point
evaluasi dan jawaban khususnua gerakan rakyat sehingga tidak mengulang
kegagalan dalam melakukan land reform kedepannya.
.
Selama di bawah rezim Orde Baru (1966-1998)
politik agrarian yang dijalankan adalah politik agrarian kapitalistik dengan
kondisi dan syarat material yang berbeda dengan politik agrarian pada masa
kolonial dulu. Sumber-sumber agrarian seperti tanah, hutan, laut dan kekayaan
yang terkandungnya dijalankan dan dikontrol di bawah mekanisme pasar di mana
pasar dimonopoli oleh modal besar asing dan pemodal dalam negeri, tidak lain
dan tidak bukan menuju akumulasi modal.
Berbagai produk kebijakan dan regulasi yang
dilahirkan pada masa orde baru terkait dengan agrarian sepenuhnya diabdikan
untuk kepentingan kelas pemodal. Adalah sebuah pelanggaran secara terbuka
terhadap hak rakyat atas penguasaan dan peruntukkan sumber-sumber agrarian
dengan begitu tajamnya ketimpangan misalnya dalam kepemilikan lahan pertanian.
Berdasarkan perbandingan hasil empat kali Sensus Pertanian (SP) diketahui bahwa
rata-rata penguasaan tanah oleh petani di Indonesia terus menurun, dari 1,05
hektar (1963) menjadi 0,99 hektar (1973), lalu turun menjadi 0,90 hektar (1983)
dan menjadi 0,81 hektar (1993). Hasil SP 1993 menunjukkan bahwa 21,2 juta
rumah tangga di pedesaan, 70%-nya menggantungkan diri pada sektor pertanian.
Dari jumlah itu, 3,8% atau sekitar 0,8 juta merupakan rumah tangga penyakap
yang tidak punya tanah, 9,1 juta rumah tangga menjadi buruh tani, dan
diperkirakan jumlah petani tak bertanah di Indonesia ada sekitar 9,9 juta atau
sekitar 32,6% dari seluruh rumah tangga petani. Sementara disektor kehutanan hingga tahun 1998, menurut catatan Menteri
Kehutanan dan Perkebunan, ada sekitar 500 buah HPH yang beroperasi mengusahakan
sekitar 55 juta hektar hutan produktif di Indonesia. Menurut catatan PDBI,
sampai tahun 1994 ada 20 kelompok pengusaha yang menguasai 64.291.436 hektar
(lebih dari 50%) jumlah hutan yang diberikan HPH-nya. Di sektor pertambangan
tidak kalah spektakulernya, misalnya PT Freeport Indonesia yang mengeruk emas
di Papua memiliki areal konsesi melalui Kontrak Karya seluas 2,9 juta hektar
(1991). Dan disektor perkembunan Sementara sektor perkebunan melalui HGU
menduduki peringkat tertinggi dalam konsentrasi penguasaan tanah di Indonesia.
Menurut Sensus Perkebunan Besar (1990-1993) ada sekitar 3,80 juta hektar tanah
perkebunan yang dikuasai oleh 1.206 perusahaan dan 21 koperasi, dengan
rata-rata 3.096, 985 hektar dikuasai tiap perusahaan. Merupakan gambaran
kenyataan ironis yang tanpa henti mengeser posisi massa rakyat hanya menjadi
obyek program pembaruan agrarian menyesatkan
yang tidak memiliki arti apa-apa bagi kesejahteraan rakyat kecuali mereka yang
memagang hak monopoli atas sumber agraria. Tidaklah juga berbeda dengan politik
agrarian pasca reformasi sampai sekarang di bawah pemerintahan borjuasi
SBY-Boediono bahkan semakin memperkuat, memperlancar kapitalis-imperialisme
melalui program-program liberalisasi di sector agrarian seperti pembaruan
agrarian titipan lembaga donor (IMF, World bank) melalui BPPN (bagi-bagi tanah
berbarengan dengan sertifikasi tanah) dengan konsep pasar-tanah untuk kebutuhan
pasar (supply and Demand), sekali lagi sungguh sangat-sangat menyesatkan, tidak
memberikan dampak bagi kesejahteraan rakyat sebaliknya memiskinkan dan
menyengsarakan massa rakyat. Yang berbeda sekarang adalah pada ukuran
kuantitatif kepemilikan, menambah ukuran kuantitatif buruh tani (tani tak
bertanah), petani gurem disisi yang lain semakin menguasai asset agrarian bagi
kelas pemodal yang bersembunyi dibalik baju demokrasi.
Maka sudah jelas tampak
bahwa sejarah sturuktur penguasaan sumber-sumber agrarian memperlihatkan secara
nyata penguasaan dan peruntukkannya dalam setiap fase dimana masyarakat sudah
mengenal kelas adalah sejarah ketimpangan dan penghisapan.
Pengertian dan arti penting Reforma Agraria
Sejati
Secara definisi Reforma Agraria sejati dapat di
artikan sebagai redistribusi sumber-sumber agraria dalam arti penguasaan,
peruntukkan bagi rakyat dari penguasaan struktur agrarian yang timpang, tidak
berprinsip keadilan. Sebagai catatan bahwa reforma agrarian bukanlah pada
pengertian sempit seperti hanya persoalan tanah atau distribusi tanah dengn
kata lain bagi-bagi tanah kepada rakyat yang tidak memiliki tanah akan tetapi
reforma agraria lebih luas dari itu-mencakup semua yang berkaitan dengan
sumber-sumber agrarian seperti, laut, hutan, udara termasuk tanah yang di
dalamnya terdapat kekayaan semisal tambang, minyak dan lain-lain. Atas dasar
itu memahami reform agrarian tidaklah selesai pada persoalan bagi-bagi tanah
bagi petani tidak memiliki tanah apalagi hanya bivcara pada hanya persoalan
sertifikasi tanah seperti halnya yang dilakukan penguasa lewat BPPN sungguh
sangat menyesatkan. Hal ini terkait dengan obyek reforma agrarian yang akan
dilaksanakan ke depannya artinya pandangan awal kita dari definisi reforma
agrarian menyatakan secara pasti bahwa reforma agrarian obyeknya haruslah
menyangkut semua sumber-sumber agrarian yang setiap tahapan masyarakatnya masih
dikuasai oleh tuan tanah pada fase feodalisme dan kelas pemodal atau borjuasi
pada fase masyarakat yang kapitalistik. Obyek yang dimaksud meliputi tanah,
laut, udara, Hutan dan lainnya yang berkaitan dengan agrarian termasuk semua
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya seperi, emas, perak, tembaga, gas
bumi, minyak bumi, mangan, batu bara dan lain sebagainya. Sehingga atas dasar
itu obyek reforma agrarian menyangkut semua itu dan harus dikuasai sepenuhnya
oleh Negara di bawah control rakyat yang meliputi penggunaan dan peruntukkan
sepenuhnya untuk kesejahteraan massa rakyat dalam dimensi kolektifisme. Itulah
prinsip dari reforma agrarian sejati.
Prinsip ini merupakan suatu substansi yang akan
mampu merubah keadaan rakyat Indonesia yang selama ini selalu menjadi obyek
penghisapan tenaga dan pikirannya untuk menjawab kepentingan-kemakmuran para borjuasi atau kelas pemodal sementara
rakyat keumuman selalu dalam keadaan yang tidak berubah pada keadaan semulanya
yaitu kemelaratan, ketidakadilan, ketidakmerdekaan singkatnyanya tertindas
terus menerus. Akan menjadi berbeda dari sebelum-sebelumnya, sekarang dan masa
yang akan datang atas keadaan rakyat Indonesia mankala prinsip dan arti penting
dari program reforma agraria sejati dijalankan secara konsisten dengan disiplin
tinggi, yaitu penggunaan, penguasaan dan peruntukkannya sepenuhnya dimiliki,
dipkelola oleh rakyat untuk kemakmuran rakyat.
Penataan Produksi
Prinsip reforma agrarian sejati bukanlah
bagi-bagi tanah pada masing-masing massa rakyat secara individualistic akan
tetapi reforma agrarian sejati adalah penguasaan sumber-sumber agrarian secara
kolektif melalui alat Negara (kekuasaan kelas buruh)-hak menguasai, selanjutnya
didistribusikan secara merata dan adil untuk dikelola oleh massa rakyat-hak
menggunakan serta diperuntukkan sepenuhnnya untuk kesejahteraan bersama.
Prinsip tersebut tentu terkait dengan bagaimana proses produksi atau penataan
produksi setelah terjadinya reforma agrarian. Penataan produksi berkaitan
dengan bagaimana sumber-sumber agrarian termasuk kekayaan yang terkandung di
dalamnya mampu ditata dan diolah (produksi) dengan hubungan produksi yang
tentunya harus berbeda dengan tata produksi dan hubungan produksi lama
(perbudakan, feodalisme dan kapitalisme) sehingga arti penting reforma agrarian
sejati mampu termanifestasikan dalam praktik yang sama-sama memberikan
keuntungan atau kesejahteraan bersama. Oleh karenanya cara produksi lama mesti
direvolusionerkan dari atas hingga dasar, dan khususnya pembagian kerja
sebelumnya mesti dileyap. Tempatnya mesti di ambil oleh suatu organisasi
produksi di mana, disatu pihak, tiada individu dapat melempar ke atas bahu
orang lain bagiannya dalam kerja produktif, kondisi alamiah dari kehidupan
manusia ini, dan di mana, dipihak lainnya, kerja produktif, gantinya menjadi
alat untuk menundukkan manusia, akan menjadi alat untuk emansipasi mereka,
dengan menawarkan pada setiap individu kesempatan untuk mengembangkan semua
fakultasnya, fisikal, mental, kesemua arah dan melaitihnya sepenuh-penuhnya, di
mana, karenanya, kerja produktif akan menjadi suatu kenikmatan dan tidak
menjadi beban.
Pandangan di atas menggambarkan, pertama;
dalam tata produksi Reforma agrarian sejati mensyaratkan bahwa produksi lama
haruslah drubah secara revolusioner dari atas hingga dasar tanpa harus
memberikan ruang pada tata produksi individualistic dalam bentuk
corporasi-corporasi (perusahaan) dengan persaingan diantara prosuser-produser
ala kapitalisme-berproduksi tanpa rencana dengan tujuan penumpukan modal
sebesar-besarnya. Hal kedua adalah meleyapnya pembagian kerja seiring
dengan adanya tata produksi baru dengan tetap memperhitungkan bakat-bakat
alamiah dan kemampuan-kemampuan personal yang dimiliki oleh masing-masing
tenaga produktif baru. Ketiga; esensi manusia adalah kerja-kerja
produktif. Atas dasar kerjalah manusia mampu menemukan entitas dirinya, mampu
menemukan bakat-bakat alamiah dan kemampuan personalnya. Dan kerja pulalah yang
mampu mempertahankan dan memajukan peradaban masyarakatnya. Oleh karena
pandangan dasar kerja tersebut akan menjadi kekuatan yang mampu akan
menghilangkan pandangan kerja sebagai beban tapi sebagai hal yang semestinya
memberikan kenikmatan.
Selanjutnya tata produksi reforma agrarian
sejati tidaklah akan menjadi tata produksi mengulang tata produksi yang
sektoral atau terpolarisasi sehingga menjadikan cabang-cabang produksi itu
menjadi ego lokalistik, sektoral pertanian, sektoral nelayan, sektoral,
pertambangan, sektoral kehutanan dan lainnya, kesemuanya itu akan memperkuat
dikotomis desa-kota, agrikultur dan industri, maka akan selalu ada pembagian
kerja otak dan kerja otot. Akan tetapi tata produksi tersebut haruslah menjadi
satu kesatuan yang utuh, saling menunjang, saling memberikan asas manfaat
(mutualisme simbiosis). Bukanlah sesuatu utopi tapi suatu kerja kolektif dengan
di dukung dengan perkakas produksi yang menunjang dan memperhitungkan
bakat-bakat alamiah serta kemampuan-kemampuan personal yang dimiliki oleh
masing-masing tenaga produktif yang ada. Hal tersebut menjadi sesuatu utopia
belaka manakala masih dirintangi oleh tata produksi yang kapitalistik. Oleh
karenanya masyarakat haruslah menjadi tuan atas semua alat produksi secara keseluruhan
termasuk sumber-sumber agraria, agar setiap individu menjadi budak alat-alat produksinya, dan hanya mempunyai
satu pilihan mengenai alat produksi mana yang akan memperbudak dirinya.
Ada beberapa hal terkait dengan tata produksi di atas :
- Bahwa produksi
dilakukan dalam suatu komunitas-komunitas kerja pada wilayah kerja yang
ada di bawah prinsip kolektifisme dengan mendapatkan kompensasi (balas
jasa) sebagaimana hasil kerjanya. Paradigma ini sekaligus membantah
sementah-mentahnya dari Keynesian tentang full employment dengan
intervensi Negara yang kabur, sebatas jargon untuk mempopuliskan
kapitalisme di tengah-tengah krisis kehancurannya. Karena tata produksi
dalam suatu komunitas-komunitas kerja akan menciptakan lapangan kerja
penuh bagi masyarakat dan menciptakan partisipatoris sebenar-benarnya dalam kerja.
- Dalam tata
produksi reforma agrarian sejati dibangun dalam hubungan produksi yang
setara artinya hubungan produksi tersebut menghilangkan hubungan produksi
lama yang menghisap dengan hubungan produksi yang setara di mana semua
adalah pemilik alat produksi dan menjadi budak dari alat produksi.
- Tata produksi
dilakukan secara terencana berdasarkan perencanaan produksi yang berangkat
dari kebutuhan masyarakat sebagai jawaban atas lingkaran setan dari
kapitalisme sebagai penyebab substansi dari krisis yang terus terjadi
yaitu kelebihan produksi, bukan atas nafsu birahi dari si rakus borjuasi
yang hanya mengejar laba untuk suatu akumulasi modal.
Sebagai sebuah catatan bahwa tata produksi dari
reforma agrarian sejati sebagaimana konsepsi di atas tidaklah serta merta mampu
diwujudkan dalam suatu tahapan tinggi di mana massa rakyat akan di bangun dalam
suatu kolektifitas atau komune di mana semua yang menyangkut alat produksi
terintegrasikan dalam suatu kepemilikan bersama dan tidak didukung oleh suatu
mekanisasi dari segi teknologi penunjangnya. Akan tetai reforma agrarian sejati
berangkat dari suatu perencanaan yang matang/tepat sesuai dengan kondisi
obyektif yang berkembang, berangkat pula dari suatu tahapan-tahapan yang
tentunya tetap pada arahan produksi kolektif sebagai cita-cita yang tidak bisa
ditawar lagi.
Tata Distribusi
Banyak pandangan yang mengingingkan bahwa tata
produksi kapitalisme tetap dipertahankan hanya dengan mengubah system distribusi
dalam suatu masyarakat masyarakat atas dasar bahwa ketimpangan dalam suatu
masyarakat disebabkan lebih pada cara distribusi sehingga untuk menemukan
keadilan, persamaan dalam hal ekonomi msalnya tidak perlu mengubah corak
produksinya-kapitalisme. Memperjuangkan dan menerapkan cita-cita seperti ini
adalah pengkaburan atas keadilan, persamaan sesame, tidak lebih dari keinginan
seorang borjuasi kecil yang mau dikatakan memiliki moral dengan memperbaiki
tata distribusi yang timpang tanpa harus mengubah tata produksi yang sudah ada.
Hal ini tentu tidaklah sejalan dengan tata produksi dari reforma agrarian
sejati sebagai cita-cita, bahwa tata distribusi akan niscaya mengikuti
perubahan tata produksinya. Tata produksi reforma agrarian secara tegas
mengubah tata produksi lama kapitalisme dengan suatu tata produksi baru yang
kolektif, akan menjadi parallel dengan tata distribusi yang menutup ruang-ruang
atas penimbunan atau akumulasi perseorangan dari aktivitas pertukaran,
penimbunan dari riba para banker, rentenir, di mana aktivitas pertukaran tanpa
rencana tapi kebebasan nafsu dari masing-masing individu untuk melakukan
transaksi dalam pertukaran-pertukaran baik antar individu, antar komunitas dan
lainnya sehingga memungkinkan secara terus menerus terjadinya penimbunan alias
akumulasi modal sebesar-besarya dan penghapusan ketimpangan tersebut pun
hanyalah mimpi siang bolong jelas tanpa makna. Lalu bagaimana tata
distribusi dalam tatanan kolektif dari reforma agrarian sejati?
Dalam reforma agrarian
sejati tata distribusi dilakukan suatu rencana penjualan secara sistematis
dengan bersandar dari hasil kerja produksi dan kebutuhan masyarakat atas
konsumsi barang/jasa. Setiap orang memiliki persamaan yang sama atas konsumsi
dari hasil kerja yang mereka lakukan dengan kata lain memiliki hal sama dalam
memperoleh kesejahteraan secara ekonomi. Artinya bahwa setiap massa bisa
melakukan pembelian dalam suatu komunitas yang menghasilkan dengan harga yang
sama pada suatu barang yang sama, selain itu juga pertukaran bisa dilakukan
antar sesame komunitas produksi dalam suatu masyarakat. Pertukaran antar
komunitas kerja masyarakat terjadi ketika kebutuhan masyarakat tersebut sudah
tercukupi dalam hal konsumsi. Selanjutnya hasil dari pertukaran adalah sebagai
upaya dalam memajukan suatu komunitas dan sebagai cadangan dalam memperbaiki
perkakas-perkakas produksi yang udah usang dan mengalami penyusutan. Tata
distribusi ini menghilangkan fungsi grosir, distributror sebagai penimbun
barang, menghilangkan setiap ruang, di mana masyarakat dalam setiap aktivitas
ekonominya memungkinkan terjadinya penimbunan modal yang nantinya akan
berkembang sebagai pengendali modal dan produksi-tidaklah berbeda dari tata
distribusi dari tata produksi kapitalisme maka kelas pun akan tetap ada dalam
suatu masyarakat. Bahwa dari tata produksi dan tata distribusi baru (berbeda
substansi dengan kapitalisme) akan mampu menjadi jawaban atas keadilan dan
persamaan universal dalam suatu masyarakat dan mampu menghilangkan struktur
masyarakat yang berkelas. Maka distribusi hasil dari sector agrarian dituntun
oleh suatu pertukaran (penjualan/pembelian) terencana dan atas dasar persamaan
yang sama.
Disisi yang lain dalam pencapaian tata
distribusi sosialisme, maka setiap aktivitas distribusi akan tetap dipandu oleh
mekanisme sentralisasi, dalam arti aktivitas distribusi akan dilakukan secara
terencana di tangan Negara di bawah kepemimpinan politik kelas pekerja, hal ini
penting dilakukan sebagai jalan dalam melakukan penghapusan terhadap tata
distribusi lama yang timpang, tidak adil penuh dengan suatu rekayasa pendeknya
penghapusan terhadap tata distribusi yang kapitalistik. Sehingga pendistribusian barang hasil
produksi ataupun dalam bentuk jasa akan terncana dan tidak menyimpang dari
arahan yang telah terumuskan.
Penataan Hukum dan Kekuasaan
Kekuasaan dalam tatanan masyarakat yang
melaksanakan reforma agrarian sejati niscaya mengikuti tatanan di bawahnya.
Suatu tatanan masyarakat kolektif dari reforma argraria sejati mencerminkan
kesamaan hak dalam penguasaan dan penggunaan
atau peruntukkan sumber-sumber agrarian, maka tata hokum tentu harus
memuat point-point yang mengatur terjaminnya keadilan, kesamaan akan hak
tersebut sehingga hal yang menyangkut dengan sumber-sumber agrarian sejati
dapat berjalan, bertahan dan dimajukkan secara terus menerus. Hal ini juga
berlaku bagi tata hokum dan kekuasaan dengan platform lainnya. Hukum yang ada adalah hokum yang menjamin dan
memberikan legitimasi bagi kelas pemodal atau borjuasi maka untuk
keberlangsungan penggunaan dan penguasaan sumber-sumber agraria tata hokum yang
ada harus dirombak semua digantikan dengan tata hokum baru yang memberikan
keadilan bagi semua masyarakat tanpa pandang buu, tanpa ada hak istimewa dalam
hkum, tanpa impunity bagi segilintir orang/kelompok, tanpa sogokan dari si
rakus tak bermoral (borjuasi)-semua orang sama dalam hukum. Lebih lanjut hukum
yang menyangkut agrarian harus ditata kembali
baik UU agrarian no. 5 tahun 1960 apabila ada hal-hal yang masih belum
memberikan jaminan atas Reforma agrarian sejati begitu pula dengan Undang-Undang
ataupun aturan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP), KepMen (keputusan
Menteri) dan aturan lainnya.
Sedangkan mengenai kekuasaan, dalam suatu
Negara kekuasaan yang mampu memberikan kesejahteraan, keadilan dan kesamaan hak
adalah kekuasaan kelas buruh. Kekuasaan kelas buruh merupakan satu-satunya
kekuasaan yang mampu menjadi jawaban atas kegagalan dari system kapitalisme
yang menghisap manusia atas manusia. Begitupula dengan kekuasaan atas alat
produksi haruslah ditangan kekuasaan kelas pekerja di mana peruntukkannya
semata-mata untuk kesejahteraan rakyat. Manakala kekuasaan masih ditangan
segilintir borjuasi maka cita-cita akan reforma agrarian sejati hanyalah sebuah
mimpi yang tidak pernah meberikan kebenaran bagi si pemimpi apalagi manfaat
bagi orang yang tidak bermimpi karena semua itu hanyalah kahayalan belaka. Akan
selalu menuai kegagalan-kegagalan secara terus menerus karena dalam sejarah
peradaban masyarakat berkelas tidak ada kelas penghisap (tuan budak, tuan
tanah, borjuasi/kelas pemodal) mapu memberikan kesejahteraan dan keadilan
sejati bagi masyarakat, hal demikian itu bukanlah cita-cita mereka, tidak ada
dalam pikiran dan tindakan mereka yang ada hanya memperkaya mereka sendiri.
Sehingga dalam tata hukum dan kekuasaan haruslah ditangan kelas pekerja sebagai
alat untuk menutup ruang, membersihkan kelas pemodal si rakus tidak bermoral
dari upayanya untuk menggagalkan tujuan dari reforma agrarian sejati dan upaya
mereka untuk mengambilalih semua alat produksi yang dulu mereka kuasai, karena
mereka (kelas pemodal) sama sekali tidak rela kalau hak-hak istimewanya
dilucuti.
Prasyarat dan tahapan
Reforma Agraria Sejati
Program agraria sejati
bukanlah suatu program yang lahir atas dasar kebenaran akal yang
teridealisasikan, atas keinginan subyekif dari beberapa orang apalagi dari
pikiran individu, tapi lahir dari kenyataan material yang ada termasuk
program-program lannya tanpa harus mengatakan bahwa kesadaran atau pikiran itu
tidak penting dalam kelahiran program ini karena memang itu adalah sebagian
dari bentuk intervensi ide terhadap kondisi obyektif yang ada. Disamping itu juga Reforma agrarian sejati
tidaklah semudah kita membalikan kedua telapak tangan akan tetapi membutuhkan
beberapa prasyarat material pendukung sehingga reforma agrarian sejati
benar-benar menjadi cita-cita rasional, ilmiah dan pasti dapat dilakukan. Beberapa Prasyarat tersebut adalah
sebagai berikut :
- Adanya
organisasi tani progresif, disiplin tinggi dalam menjalankan dan mengawal
setiap program kerja organisasi. Rapi, terencana serta sistematis dalam
penyusunan dan penerapan program-program maju organisasi.
- Menyiapkan
Undang-Undang yang menyangkut reforma agrarian sejati sebagai dasar
legitimasi hokum dalam menjalankan reforma agrarian sejati.
- Membangun industri nasional yang kuat dan mandiri untuk modernisasi
disektor agrarian sebagai syarat dari tata produksi baru yang kolektif.
Setidaknya 3 prasyarat di
atas seharusnya ada menuju reforma agrarian sejati walaupun memang masih ada
hal-hal teknis yang juga mesti dipersiapkan utnuk menuju reforma agrarian
sejati. Sedangkan tahapan dalam reforma agraria adalah
sebagai berikut :
- Tahap pertama
adalah dalam reforma agrarian sejati penataan ulang atas struktur sumber-sumber agraria yang timpang
sebelumnya baik dalam hal kepemilikan maupun dalam peruntukkannya. Dalam
penataan ulang struktur agraria tersebut berkaitan dengan Undang-Undang
yang menjamin dan memberikan legitimasi secara hokum atas penataan
struktur agraria dan berlangsungnya reforma agraria sejati ke depannya.
Tahapan ini cukup mendasar karena reforma agraria sejati tidak akan
mungkin terlaksana apabila alat produksi atau struktur agraria masih
dikuasi dan diperuntukkan bagi kelas pemodal.
- Menghapuskan
ketimpangan agraria dengan melakukan pendistribusian tanah kepada tani
kecil tani tak bertanah berdasarkan aturan-aturan yang telah ada.
- Pembentukan
komunitas-komunitas kerja produktif dengan tata produksi dan distribusi
sebagaimana gambaran umum di atas.
- Pemerataan
perkakas produksi kesetiap komunitas kerja sebagai alat untuk mengolah
atau melakukan kerja-kerja produksi-reforma agraria berbasiskan teknologi
modern.
- Pelatihan skill
bagi setiap komunitas tentunya berdasarkan kebutuhan-kebutuhan keahlian
dalam berpoduksi.
Kesatuan dengan Platform lainnya
Reforma agrarian sejati bukanlah platform yang
berdiri sendiri tanpa ada suatu hubungan kesatuan dengan platform lainnya
seperti nasionalisasi, industrilisasi nasional dan juga pendidikan. Bila hal
itu terpisah ego sektoral pun akan muncul dan pandangan akan reforma agrarian
sejati menjadi sempit. Reforma agrarian sejati merupakan satu kesatuan yang
tidak terpisahkan dengan platform lainnya. Bagaimana hubungan kesatuan tersebut
bekerja?
Kemajuan reforma agrarian sejati akan terjadi
bila mana platform seperti industri nasional mampu menyediakan
perkakas-perkakas produksi yang mampu bekerja dalam artian perkakas yang mampu
memberikan hasil melebihi bayangan si mulut busuk kapitalisme, dengan kata lain
industri nasional mampu menunjang berlangsungnya reforma agrarian sejati.
Menunjang pengolahan sumber-sumber agrarian yang ada termasuk kekayaan yang ada
di dalamnya sehingga mampu memberikan hasil semaksimal mungkin untuk
kesejahteraan bersama.
Industri nasional yang ada di Indonesia
bukanlah industri yang dibangun atas maksud menunjang kemajuan sector lain
seperti agrarian bukan pula untuk kesejahteraan rakyat tapi dibangun atas dasar
kepentingan pasar dengan tujuan akumulasi modal dari nilai lebih dan laba
sebagai nila lebih tambahan.
Industri di Indonesia pada dasarnya tidak mampu
memproduksi perkakas-perkakas produksi buatan Indonesia dan menunjang
pengolahan sector agrarian, akan tetapi industri nasional hanyalah industri
rakitan dengan lisensi dari luar negeri karena memang industri tersebut menjadi
milik bersama atas prinsip kolektifisme tapi industri milik segilintir orang
kelas pemodal si rakus tidak bermoral. Menjadi kenyataan atas hal tersebut
bahwa Indonesia menjadi Negara yang tergantung atas teknologi dalam hal ini
perkakas produksi Negara-negara maju yang tidak pernah menginginkan
Negara-negara berkembang seperti Indonesia maju dalam hal industri nasional.
Kenyataan ironis tersebut dalam reforma agrarian sejati haruslah dibalik dengan
membangun industri nasional yang kuat dan mandiri serta menunjang
berlangsungnya tujuan dari reforma agrarian sejati.
Selain itu Reforma agrarian sejati menjadi
kesatuan dengan platform di dunia pendidikan. Bagaimana mungkin masyarakat akan
mampu dimajukan dalam suatu kesejahteraan bersama dengan prinsip kolektifisme manakala pendidikan
tidak berorientasi pada kebutuhan tersebut. Bahwa pendidikan harus mampu
menghasilkan output pendidikan yang mampu secara terus-menerus memperbaharui
teknik-teknik dan perkakas produksi dengan suatu inovasi-inovasi atau
penemuan-penemuan ilmiah yang nantinya mampu menjawab beberapa persoalan dalam
proses produksi singkatnya pendidikan betul-betul mengabdi bagi kepentingan
rakyat. Sehingga pendidikan kedepan secara prinsip berbeda dengan pendidikan
ala kapitalis yang hanya menjadikan pendidikan sebagai lading basah untuk
mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Begitu pula dengan platform lainnya
selengkapnya akan dibahas selanjutnya. Cukup sebagai sedikit penjelasan karena
memang sudah jelas dari kekaburan hubungan pandangan para borjuasi bagaimana
reforma agrarian sejati prinsipnya tidak terpisahkan dengan platform
lainnya.
Posisi Gerakan Tani
Sedikit merefleksi dinamika gerakan tani selama
ini belum memperlihatkan energi perlawanan dengan kesadaran kelas yang tinggi,
semestinya mampu semakin mepertajam kontradiksi. Karena memang gerakan tani
sering kali dipolitisir, dikebiri hak-haknya oleh segelintir elit-elit politik
untuk tujuan politik jangka pendek mereka sedikitpun tanpa ada rasa bersalah
dan berdosa. Gerakan tani akhirnya tidak mapu mengakumulasi energi berlawan
mereka dalam suatu kontradiksi kelas akibat dari penyerahan energi berlawan tersebut
pada kelompok lain seperti, LSM, politisi yang orientasinya berbeda secara
substansinya, sehingga gerakan tani menjadi gerakan yang tidak percaya diri,
memiliki pandangan terpisah dengan gerakan kelas pekerja sebagai pimpinan
berlawan dalam proses pertarungan dengan kelas pemodal. Pada tahapan
perjuangannya gerkan tani seakan-akan tidak pernah selesai dan hanya akan
selesai pada tuntutan ekonomistik padahal gerakan sejatinya dari gerakan tani
adalah pertama; haruslah mengorientasikan gerakannya pada tujuan politis
dalam arti bagaiana gerakan di arahkan untuk merebut kekuasaan Negara dengan
kepemimpinan kelas pekerja. Kedua; Energi gerakan tani haruslah juga di
arahkan untuk merebut kekuasaan atas alat produksi sehingga menjadi tuan atas
alat produksi tersebut. Ketiga; tahapan perjuangan yang lebih tinggi
dengan energi gerak yang tinggi pula yaitu perjuangan yang lebih idiologis, di
mana gerakan tani harus menjadi gerakan yang memiliki tujuan pembangunan
tatanan masyarakat kolektif dengan meghancurkan kapitalisme tanpa sisa dalam
suatu kontradiksi kelas yang bersifat antagonistic. Tiga point focus energi
perjuangan dari gerakan tani di atas sudah seharusnya menjadi dasar dari
perjuangan gerakan tani sekarang dan kedepannya sehingga kekuatan lain yang akan
melemahkan gerakan tani terpental sejauh mungkin dan menutup pintu bagi mereka.
Kenyataan lain dari gerakan tani harus kita
akui secara lebih jujur adalah persoalan polarisasi alias belum menunjukkan
bangunan persatuan yang kuat dan mampu menjadi kekuatan yang memiliki posisi
tawar secara organisatoris maupun politis. Polarisasi tersebut di mata para
borjuasi si rakus tidak bermoral aan menjadi keuntungan mereka karena memang
mereka dalam sejarahnya tidak menginginkan itu terjadi dan jelas ini menjadi kerugian
tak terbantahkan bagi subyekti gerakan tani sendiri, jelas-jelas akan
memperlambat prosesi perubahan iu sendiri, bisa jadi juga menggalkan cita-cita
masa depan masyarakat Indonesia. Beberapa pengalaman perjuangan gerakan tani
cukup bisa menjadi pelajaran bagi gerakan tani Indonesia, misalkan saja gerakan tani dalam melakukan reklaming atas
tanah, penyelesaian kasus-kasus tanah dan persoalan teknis lainnya ternyata
keumumannya dipercayakan pada kepemimpinan LSM atau kelompok elit-elit lainnya,
sementara posisi gerakan tani hanya menjadi penyumbang massa dalam suatu
rangkaian aksi-aksi massa. Pada pilpres kemarin kepentingan elit-elit dan
beberapa dari borjuasi kecil begitu vulgar terlihat, bukankah ini bagian dari
prosesi perlambatan dan pemunduran kesadaran dari gerakan tani. Pengalaman lain
yang cukup memberi pelajaran berharga bagi gerakan tani adalah perjuangan
perebutan tanah atas dasar inisiatif dari gerakan tani di bawah walaupun pada
perkembangannya tidak dilanjutkan karena tertahan oleh pimpinan partai pada
masa itu karena kontelasi politik dalam negeri yang cukup tinggi. Tapi terlepas
dari kegagalan tersebut semestinya pengalaman itu ditinjau kembali dalam upaya
mengembalikan gerakan tani pada posisi yang sebenarnya-posisi yang menunjukkan kekuatan
sesungguh dari energi gerak berlawan terhadap kapitalisme.
Posisi gerakan tani dalam persefektif reforma
agrarian sejati haruslah menjadi gerakan yang selalu mengakumulasikan energi
kekuatan berlawannya diarahkan pada penghancuran kapitalisme dengan secara
terus menerus mempertajam kontradiksi kelas sebagai jalan untuk merebut alat
produksi yang selama ini dikuasi oleh kelas pemodal tentunya dengan tahapan dan
perencanaan yang tersistematis. Sedangkan posisinya ketika reforma agrarian
sejati sudah diwujudkan, tetap setia secara konsisten dan disiplin yang tinggi
mengawal program-program reforma agrarian sejati karena kelas yang dilucuti
alat produksinya akan secara terus menerus dan segala daya upaya akan
mempertahankan hak istimewa dan alat produksinya. Gerakan tani pada posisi
demikian tentu tetap percaya pada kekuatannya dan setia pada kepemimpinan kelas
pekerja disamping solidaritas yang tinggi dari gerakan lainnya salah satunya
gerakan mahasiswa progresif. Hal penting lainnya adalah posisi gerakan tani
setelah terjadinya atau sedang berlangsungnya reforma agraria sejati adalah
terkait dengan pengawalan gerakan tani progresif revolusioner atas penguasaan
dan penggunaan sumber-sumber agraria, proses produksi serta tata distribusi
yang sudah ada. Karena tidak sedikit pengalaman yang bisa dijadikan pelajaran
bahwa gerakan tani sering kali menjadi gerakan pasif tanpa melakukan suatu
aktivitas apapun apalagi aktivitas (pikiran&tindakan) revolusioner.




0 komentar:
Posting Komentar