TINJAUAN PELAKSANAAN BPJS KESEHATAN
Permasalahan dalam Pelaksanaan BPJS kesehatan
Pelaksanaan
jaminan kesehatan nasional (JKN) atau BPJS kesehatan yang dimulai diberlakukan
sejak 1 Jaanuari 2014 banyak menuai permasalahan. Dalam kurun waktu dua bulan diberlakukannya
JKN, yaitu sepanjang bulan Januari sampai bulan Februari pemerintah sendiri,
pelaksana teknis, dan terutama rakyat banyak dibingungkan dengan prosesdur
pelaksanaan JKN ini. Yang paling miris adalah msyarakat yang seharusnya
membutuhkan pelayanan/penanganan cepat di rumahsakit harus tertunda mendapatkan
pelayanan karena adanya prosedur baru dalam meknisme melayanan pasien. Hal ini
membuat masyrakat kebingungan untuk mendapatkan layanan kesehatan secara cepat
dan efisien. Persolan ini diakibatkan
kurangya sosialisasi terhadap prosedur pelaksanaan JKN/ BPJS kesehatan.
Disamping persolan tersebut, persolan lain yang muncul dalam pelaksanaan BPJS
kesehatan diantaranya: - masih dibebankan pembelian obat bagi
pasien padahal dalam paket Indonesia Case Based Groups (Ina CBGs) sudah
termasuk pelayanan obat dengan acuan Formularium Nasional (Formas) yang
merupakan daftar obat yang disusun oleh kementrian kesehatan RI yang
menjadi acuan pelayanan obat di seluruh rumahsakit yang terdaftar sebagai
pelaksana JKN.
- Kepesertaan BPJS kesehatan yang terkait
prosedur pendaftaran yang minim sosialisasi serta masih minimnya lokasi
pendaftaran sehingga membuat peserta pendaftar JKN menumpuk. Di samping
itu persolan juga muncul terkait kepesertaan angota asuransi kesehatan
(Askes) yang harus mendaftar kembali menjadi anggota JKN dan transformasi
JPK Jamsostek ke JPJS kesehatan meninggalkan peserta JPK pekerja mandiri
yang tidak otomatis menjadi peserta BPJS kesehatan. terkait hal ini,
padahal jelas dalam UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS sangat jelas
dinyatakan peserta JPK Jamsostek otomatis menjadi BPJS kesehatan.
- Pelayanan kesehatan yang membingungkan
karena adanya perubahan prosedur dan minimnya sosialisasi, sehingga banyak
pasien yang dibingungkan dan tidak mendapatkan pelayanan yang cepat dan
efesien.
- Terkait pendanaan, banyak rumah sakit dan
pelaksana JKN mengeluhkan ketidak sesuaian biaya pengebotan dan harga obat
dengan standar harga obat yang tercantung dalam Formas, karena selama ini
yang menjadi patokan dokter dan rumah sakit adalah Daftar Plafon Harga
Obat (DPHO) bukan ketentuan Formas. Disamping itu pemerintah masih
menunggak pembayaran rumah sakit yang melayani BPJS kesehatan.
Beberapa
masalah tersebut mengindikasikan bahwa pelaksanaan BPJS kesehatan terkesan
dipaksakan dan kejar target. Kalau kita lebih kritis dalam menilaia pelaksanaan
BPJS kesehatan yang dilaksanakan pemerintah sebagai kewajiban melaksanakan
Sistem Jaminan Sosial Nasional, tentunya pelaksanaan BPJS kesehatan jauh dari
harapan terhadap tanggungjawab negara untuk melaksanakan jaminan sosial bagi
rakyatnya. Pelaksanaan BPJS kesehatan sejatinya adalah pengalihan tanggungjawab
negara terhadap jaminan sosial rakyat kepada pundak rakyat. Hal ini bisa kita
lihat dari mekanisme pelaksanaan BPJS kesehatan dengan menggunakan sistem
asuransi kesehatan. Artinya negara hanya sebagai regulator atau lembaga
asuransi (lebih mirip perusahaan asuransi) dan rakyat sebagai peserta wajib
asuransi. Mekanisme ini tentunya bias tanggungjawab terhadap kewajiban negara
dalam menjamin kesejahteraan masyarakat sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal
Pasal 28H (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal,
dan medapatkan lingkungan
hidup baik dan
sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan. dan ayat (3) Setiap orang berhak
atas jaminan sosial
yang memungkinkan pengembangan
dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Artinya cukup jelas
bahawa negaralah yang bertanggungjawab dalam memberikan jaminan sosial kepada rakyatanya
demi tercapainnya derajat kemanusiaan. Di samping mandat yang termuat dalam
pasal 28H tersebut, tanggungjawab negara terhadap jaminan sosial untuk rakyat
ditegaskan dalam pasal 34 UUD 1945. dalam pasal 34 bahawa (1) Fakir miskin dan anakanak
terlantar dipelihara oleh negara. (2)
Negara mengembangkan sistim
jaminan sosial bagi
seluruah rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang
lemah dan tidak
mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. (3) Negara
bertanggungjawab atas penyediaan
fasilitas pelayanan kesehatan
dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Peralihan Tanggunjawab Negara menjadi
Tanggungjawab Rakyat
Namun
bila kita cermati tatakelola pelaksanaan BPJS kesehatan berdasarkan regulasi
yang menaunginya, cukup jelas bahwa amanat pasal 28H dan pasal 34 kitab UUD
1945 telah diabaikan. Kewajiban negara/pemerintah untuk melaksanakan jaminan
sosial kepada rakyat dilakukan dengan mekanisme asuransi kesehatan. Hal ini
dikehendaki oleh ketentuan UU No 40 Tahun 20014 bahwa BPJS kesehatan
dilaksankana dalam bentuk asuransi sosial
seperti yang termuat dalam pasal 19
ayat (1) Jaminan kesehatan
diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip
ekuitas. (2) Jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar
peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam
memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Prinsip
asuransi dan Ekuitas dalam pelaksanaan BPJS kesehatan menegaskan bahawa rakyat
wajib membeyar atas jaminan kesehatan yang akan diperolehnya. Sesuai dengan
pengertian ekuitas bahwa setiap peserta yang membayar iuran akan mendapatkan
pelayanan kesehatan sebanding dengan iuran yang akan dibayarkan. Prinsip
asuransi dan prinsip ekuitas dalam pelaksanaan BPJS kesehatan tersebut juga
ditegaskan pada Pasal 1 UU No 40 Tahun 2014 tentang SJSN pada penjelasan umum
poin tiga dan empat dimana yang dimaksud
dengan Asuransi sosial adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat
wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas resiko sosial
ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya. Pengumpulan dana yang disebut sebagai iuran
merupakan tabungan wajib bagi rakyat. Yang dimaksud dengan Tabungan wajib
adalah simpanan yang bersifat wajib bagi peserta program jaminan sosial. Dengan
ketentuan wajib yang disebutkan dalam penjelasan umum pasal 1 poin 3 dan 4 UU
No 40 Tahun 2014 tersebut, menegaskan bahwa kewajiban negara untuk melaksanakan
jaminan sosial (terutama kesehatan) dilimpahkan menjadi kewajiban rakyat dengan
menempatkan rakyat untuk wajib membayar iuran demi melaksanakan sistem jaminan
sosial. Artinya pemerintah seakan memosisikan dirinya sebagai makelar asuransi
yang bertugas memungut uang rakyat yang digunakan untuk melaksanakan jaminan
sosial yang seharusnya tanggunjawab pemerintah sendiri, bukan rakyat. Kewajiban
membayar iuran oleh rakyat kepada pemerintah untuk dialihkan dari tanggungjawab
negara menjadi tanggungjawab rakyat ditegaskan dalam Pasal 17 ayat 1, 2 dan 3
UU No 40 Tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dalam pasal
tersebut menegaskan bawhwa (1) Setiap
peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase
dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu. (2) Setiap pemberi kerja wajib
memungut iuran dari pekerjanya, menambahkan iuran yang menjadi kewajibannya dan
membayarkan iuran tersebut kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial secara
berkala. (3) Besarnya iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan untuk setiap jenis program secara berkala sesuai degan perkembangan
sosial, ekonomi dan kebutuhandasar hidup yang layak.
Pemerintah Menguras Dana dari Rakyat.
Sikap
kerakusan dan pemalakan uang rakyat yang dilakukan oleh pemerintah untuk
menanggung tanggungjawab pemerintah melaksanakan jaminan sosial bagi rakyat
yang kemudian dialihkan menjadi tanggungjawab rakyat, dilakukan dengan
menetapkan seluruh rakyat sebagai anggota wajib/nasabah wajib bagi asuransi
sosial berwajah program BPJS kesehatan. Pemaksaan kehendak pemerintah untuk
memungut dana kepada rakyat dikuatkan dalam pasal 16, 17 dan pasal 20 dalam UU
No 40 Tahun 2014 tentang SJSN yang masing-masing berbunyi bahwa Pasal 16 (1) Setiap orang, selain Pemberi Kerja,
Pekerja, dan penerima Bantuan Iuran, yang memenuhi persyaratan kepesertaan
dalam program Jaminan Sosial wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya
sebagai Peserta kepada BPJS, sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.
Pasal 17 (1) Pemberi Kerja selain
penyelenggara negara yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dan setiap orang yang tidak melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenai sanksi administratif. (2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: (a. teguran
tertulis; (b. denda; dan/atau (c. tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Serta Pasal 20 (1) Peserta jaminan
kesehatan adalah setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar
oleh Pemerintah. (2) Anggota keluarga peserta berhak menerima manfaat jaminan
kesehatan. (3) Setiap peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain
menjadi tanggungannya dengan penambahan iuran. Berdasarkan ketentuan
tersebut terlihat dengan jelas bagaimana pemerintah berusaha untuk memaksakan
kehendak dalam memungut dana penyelenggaraan penjaminan sosial terhadap rakyat.
Logikanya adalah jaminan sosial yang dilaksanakan pemerintah sataat ini
merupakan mekanisme menguras uang rakyat untuk menanggung pemberian jmainan
sosial kepada seluruh rakyat. Artinya tidak ada tanggung jawab pemerintah
samasekali dalam penyelenggaraan sistem jaminan sosial tersebut termasuh dalam
hal ini adalah pelaksanaan BPJS kesehatan. Yang terjadi adalah tangggungan
rakyat terhadap rakyat lainnya dengan mekanisme asuransi sosial dan tabungan
wajib seperti yang disebutkan di pasal sebelumnya. Mekanisme inilah yang
kemudian dikatakan pemerintah sebagai sistem gotongroyong dalam pelaksanaan
SJSN maupun BPJS kesehatan. Jika rakyat tidak melaksanakan kehendak ini maka
pemerintah akan memberikan sanksi administratif dalam bentuk tidak mendapatkan
layanan publik kepada rakyat. Pemberhentian pelayanan publik dalam mekanisme
sanksi yang dimaksud seperti tidakmelayani pengurusan KTP, Akte, Sertifikat,
IMB dan lain-lain.
BPJS hanya Diberikan Kepada yang Bayar
harpaan
rakyat untuk mendapatkan jaminan kesehatan gratis melalui program SJSN yang
dilaksanakan dalam bentuk BPJS kesehatan nampak akan hanya menjadi mimpi
belaka. Sejatinya pelaksnaan BPJS kesehatan bukanlah jaminan kesehatan gratis
yang ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, namun pelaksanaan BPJS kesehatan
sejatinya adalah asuransi sosial dan memiliki mekanisme ekuitas seperti yang
dijelaskan sebelumnya. Artinya untuk mendapatkan program BPJS kesehatan atau
jaminan sosial lainnya seperti yang dijelaskan dalam pasal 18 UU No 40 Tahun
2014 tentang SJSN bahwa jenis program jaminan sosial meliputi : a) jaminan
kesehatan; b) jaminan kecelakaan kerja; c) jaminan hari tua; d) jaminan
pensiun; dan e) jaminan kematian, haruslah membayar terlebih dahulu tidak
diperoleh secara cuma-cuma (gratis) tapi wajib bayar. Hal ini sesuai dengan
ketentuan UU SJSN pasal 29, 30, 35, 36, 39, 40, 43, 44, bahwa jaminan pada
program penjaminan sosial hanya diberikan kepada orang/atau anggota jaminan
sosial yang telah membayar iuran. Berikut ketentuannya masing-masing:
•
Jaminan kecelakaan Kerja Pasal 29: (1) Jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan
secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial. (2) Jaminan kecelakaan
kerja adalah seseorang yang telah membayar iuran. Pada Pasal 30 ditegaskan
bahwa Peserta jaminan kecelakaan kerja adalah seseorang yang telah
membayar iuran.
•
Jaminan Hari Tua Pasal 35 (1) Jaminan hari tua diselenggarakan secara nasional berdasarkan
prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib. (2) Jaminan hari tua
diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai
apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal
dunia. Namun ketentuan wajib bayar ditegaskan pada Pasal 36 bahwa Peserta
jaminan hari tua adalah peserta yang telah membayar iuran.
•
Jaminan Pensiun Pasal 39 bahwa Jaminan pensiun diselenggarakan secara
nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.
Ditegaskan bahwa yang berhak mendapatkan jaminan pensiun adalah mereka yang bayar
sesuai Pasal 40 bahwa Peserta jaminan pensiun adalah pekerja yang
telah membayar iuran.
•
Jaminan kematian Pasal 43: (1) Jaminan kematian diselenggarakan secara nasional berdasarkan
prinsip asuransi sosial. (2) Jaminan kematian diselenggarakan dengan tujuan
untuk memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta
yang meninggal dunia. Dan pasal
Pasal 44 menegaskan bahwa Peserta jaminan kematian adalah setiap orang
yang telah membayar iuran.
Cukup
jelas bahwa pelaksanaan program BPJS kesehatan bukan merupakan jaminan
kesehatan gratis bagi rakyat yang sesuai dengan amanat UUD 1945 yang menegaskan
bahwa jaminan sosial bagi rakyat indonesia adalah kewajiban negara. Tapi
pelaksanaan jaminan sosial seperti yang diamanatkan dalam UU No 40 Tahun 2014
adalah ditanggung oleh rakyat sendiri melalui prinsip asuransi sosial dan
prinsip ekuitas dalam menjalankannya. Artinya tidak ada tanggungjawab negara
dalam memberikan jaminan sosial kepada rakyat yang ada adalah wajib bayar untuk
mendapatkan program jaminan sosial termasuk BPJS kesehatan.
Dana BPJS Kesehatan Diperuntukkan untuk
Akumulasi Modal
PelaksanaanBPJS
kesehatan dengan prinsip asuransi sosial dan ekuitas akan menjadikan program
BPJS kesehatan sebagai lembaga yang akan mengakumulasi modal sangat besar
secara nasional. Hal itu dikarenakan seluruh rakyat indonesia akan menjadi
nasabah wajib dalam penyelenggaraan BPJS kesehatan. Artinya dari jutaan rakyat
indonesia yang akan mebayarkan iuran wajib untuk BPJS akan menghasilkan
akumulasi modal yang luarbiasa besar secara nasional. Dengan akumulasi sebesar
itu, maka BPJS kesehatan akan menjadi lembaga pemegang dana besar secara
nasional yang akan menyaingi Bank Indonesia (BI). Dengan modal besar seperti
itu BPJS bisa melakukan investasi dan akan menjadi sumber modal bagi lembaga
lain. Hal ini sah dilakukan oleh BPJS
karena sudah ada ketentuannya dalam penjelasan pasal 7 ayat 3 huruf a dan b
serta penjelasan pasal 11 UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Dalam penjelasan pasal 7 ayat 3 Huruf a) bahwa Kajian dan penelitian yang
dilakukan dalam ketentuan ini antara lain penyesuainan masa transisi, standar
opersional dan prosedur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, besaran iuran dan
manfaat, pentahapan kepesertaan dan perluasan program, pemenuhan hak peserta,
dan kewajiban Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Huruf b) Kebijakan investasi
yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah penempatan dana dengan memperhatikan
prinsip kehati-hatian, optimalisasi hasil, keamanan dana, dan transparansi. Serta
pejelasan pada pasal 11 bahwa BPJS Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, BPJS berwenang untuk:
a) menagih pembayaran Iuran; b) menempatkan Dana Jaminan Sosial untuk investasi
jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek likuiditas,
solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai.
Cukup
jelas bahwa modal yang dipungut dari rakyat akan digunakan untuk kepentingan
investasi dan dapat digunakan sebagai sumber dana untuk lembaga lain (BUMN).
Hal ini dipertegas dalam pasal 40 ayat 4 UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS bahwa
BPJS wajib menyimpan dan
mengadministrasikan Dana Jaminan Sosial pada bank kustodian yang merupakan
badan usaha milik negara. Artinya kalau lebih jauh kita kritisi pelaksanaan
SJSN maupun BPJS kesehata kenapa begitu dipaksakan untuk dilaksanakan pada awal
2014, karena adanya kebutuhan modal negara untuk menanggulangi krisis pada
tahun 2013. selain itu, kedepan dana besar yang dikelola oleh BPJS akan
digadaikan dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) karena mekanisme pengelolaan
dana yang mewajibkan untuk disimpan dalam bank milik negara.
Oleh : Fuadudin, KPP DPP SMI Periode 2012-2014



0 komentar:
Posting Komentar