Translate

Jumat, 26 Desember 2014

Tinjauan pelaksanaan BPJS

TINJAUAN PELAKSANAAN BPJS KESEHATAN



Permasalahan dalam Pelaksanaan BPJS kesehatan
Pelaksanaan jaminan kesehatan nasional (JKN) atau BPJS kesehatan yang dimulai diberlakukan sejak 1 Jaanuari 2014 banyak menuai permasalahan. Dalam kurun waktu dua bulan diberlakukannya JKN, yaitu sepanjang bulan Januari sampai bulan Februari pemerintah sendiri, pelaksana teknis, dan terutama rakyat banyak dibingungkan dengan prosesdur pelaksanaan JKN ini. Yang paling miris adalah msyarakat yang seharusnya membutuhkan pelayanan/penanganan cepat di rumahsakit harus tertunda mendapatkan pelayanan karena adanya prosedur baru dalam meknisme melayanan pasien. Hal ini membuat masyrakat kebingungan untuk mendapatkan layanan kesehatan secara cepat dan efisien.  Persolan ini diakibatkan kurangya sosialisasi terhadap prosedur pelaksanaan JKN/ BPJS kesehatan. Disamping persolan tersebut, persolan lain yang muncul dalam pelaksanaan BPJS kesehatan diantaranya:
  1. masih dibebankan pembelian obat bagi pasien padahal dalam paket Indonesia Case Based Groups (Ina CBGs) sudah termasuk pelayanan obat dengan acuan Formularium Nasional (Formas) yang merupakan daftar obat yang disusun oleh kementrian kesehatan RI yang menjadi acuan pelayanan obat di seluruh rumahsakit yang terdaftar sebagai pelaksana JKN.
  2. Kepesertaan BPJS kesehatan yang terkait prosedur pendaftaran yang minim sosialisasi serta masih minimnya lokasi pendaftaran sehingga membuat peserta pendaftar JKN menumpuk. Di samping itu persolan juga muncul terkait kepesertaan angota asuransi kesehatan (Askes) yang harus mendaftar kembali menjadi anggota JKN dan transformasi JPK Jamsostek ke JPJS kesehatan meninggalkan peserta JPK pekerja mandiri yang tidak otomatis menjadi peserta BPJS kesehatan. terkait hal ini, padahal jelas dalam UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS sangat jelas dinyatakan peserta JPK Jamsostek otomatis menjadi BPJS kesehatan.
  3. Pelayanan kesehatan yang membingungkan karena adanya perubahan prosedur dan minimnya sosialisasi, sehingga banyak pasien yang dibingungkan dan tidak mendapatkan pelayanan yang cepat dan efesien.
  4. Terkait pendanaan, banyak rumah sakit dan pelaksana JKN mengeluhkan ketidak sesuaian biaya pengebotan dan harga obat dengan standar harga obat yang tercantung dalam Formas, karena selama ini yang menjadi patokan dokter dan rumah sakit adalah Daftar Plafon Harga Obat (DPHO) bukan ketentuan Formas. Disamping itu pemerintah masih menunggak pembayaran rumah sakit yang melayani BPJS kesehatan.

Beberapa masalah tersebut mengindikasikan bahwa pelaksanaan BPJS kesehatan terkesan dipaksakan dan kejar target. Kalau kita lebih kritis dalam menilaia pelaksanaan BPJS kesehatan yang dilaksanakan pemerintah sebagai kewajiban melaksanakan Sistem Jaminan Sosial Nasional, tentunya pelaksanaan BPJS kesehatan jauh dari harapan terhadap tanggungjawab negara untuk melaksanakan jaminan sosial bagi rakyatnya. Pelaksanaan BPJS kesehatan sejatinya adalah pengalihan tanggungjawab negara terhadap jaminan sosial rakyat kepada pundak rakyat. Hal ini bisa kita lihat dari mekanisme pelaksanaan BPJS kesehatan dengan menggunakan sistem asuransi kesehatan. Artinya negara hanya sebagai regulator atau lembaga asuransi (lebih mirip perusahaan asuransi) dan rakyat sebagai peserta wajib asuransi. Mekanisme ini tentunya bias tanggungjawab terhadap kewajiban negara dalam menjamin kesejahteraan masyarakat sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal Pasal 28H (1)  Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan  medapatkan  lingkungan  hidup  baik  dan  sehat  serta  berhak  memperoleh pelayanan kesehatan. dan ayat (3) Setiap  orang  berhak  atas  jaminan  sosial  yang  memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Artinya cukup jelas bahawa negaralah yang bertanggungjawab dalam memberikan jaminan sosial kepada rakyatanya demi tercapainnya derajat kemanusiaan. Di samping mandat yang termuat dalam pasal 28H tersebut, tanggungjawab negara terhadap jaminan sosial untuk rakyat ditegaskan dalam pasal 34 UUD 1945. dalam pasal 34 bahawa (1)  Fakir miskin dan anak­anak terlantar dipelihara oleh negara. (2)  Negara      mengembangkan  sistim  jaminan  sosial  bagi  seluruah  rakyat  dan  memberdayakan  masyarakat  yang  lemah  dan  tidak  mampu  sesuai  dengan martabat kemanusiaan. (3)  Negara  bertanggungjawab  atas  penyediaan  fasilitas  pelayanan  kesehatan
dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Peralihan Tanggunjawab Negara menjadi Tanggungjawab Rakyat
Namun bila kita cermati tatakelola pelaksanaan BPJS kesehatan berdasarkan regulasi yang menaunginya, cukup jelas bahwa amanat pasal 28H dan pasal 34 kitab UUD 1945 telah diabaikan. Kewajiban negara/pemerintah untuk melaksanakan jaminan sosial kepada rakyat dilakukan dengan mekanisme asuransi kesehatan. Hal ini dikehendaki oleh ketentuan UU No 40 Tahun 20014 bahwa BPJS kesehatan dilaksankana dalam bentuk asuransi sosial seperti yang termuat dalam pasal 19  ayat (1) Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas. (2) Jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Prinsip asuransi dan Ekuitas dalam pelaksanaan BPJS kesehatan menegaskan bahawa rakyat wajib membeyar atas jaminan kesehatan yang akan diperolehnya. Sesuai dengan pengertian ekuitas bahwa setiap peserta yang membayar iuran akan mendapatkan pelayanan kesehatan sebanding dengan iuran yang akan dibayarkan. Prinsip asuransi dan prinsip ekuitas dalam pelaksanaan BPJS kesehatan tersebut juga ditegaskan pada Pasal 1 UU No 40 Tahun 2014 tentang SJSN pada penjelasan umum poin tiga dan empat dimana yang dimaksud dengan Asuransi sosial adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas resiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya.  Pengumpulan dana yang disebut sebagai iuran merupakan tabungan wajib bagi rakyat. Yang dimaksud dengan Tabungan wajib adalah simpanan yang bersifat wajib bagi peserta program jaminan sosial. Dengan ketentuan wajib yang disebutkan dalam penjelasan umum pasal 1 poin 3 dan 4 UU No 40 Tahun 2014 tersebut, menegaskan bahwa kewajiban negara untuk melaksanakan jaminan sosial (terutama kesehatan) dilimpahkan menjadi kewajiban rakyat dengan menempatkan rakyat untuk wajib membayar iuran demi melaksanakan sistem jaminan sosial. Artinya pemerintah seakan memosisikan dirinya sebagai makelar asuransi yang bertugas memungut uang rakyat yang digunakan untuk melaksanakan jaminan sosial yang seharusnya tanggunjawab pemerintah sendiri, bukan rakyat. Kewajiban membayar iuran oleh rakyat kepada pemerintah untuk dialihkan dari tanggungjawab negara menjadi tanggungjawab rakyat ditegaskan dalam Pasal 17 ayat 1, 2 dan 3 UU No 40 Tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dalam pasal tersebut menegaskan bawhwa (1) Setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu. (2) Setiap pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya, menambahkan iuran yang menjadi kewajibannya dan membayarkan iuran tersebut kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial secara berkala. (3) Besarnya iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan untuk setiap jenis program secara berkala sesuai degan perkembangan sosial, ekonomi dan kebutuhandasar hidup yang layak.

Pemerintah Menguras Dana dari Rakyat.
Sikap kerakusan dan pemalakan uang rakyat yang dilakukan oleh pemerintah untuk menanggung tanggungjawab pemerintah melaksanakan jaminan sosial bagi rakyat yang kemudian dialihkan menjadi tanggungjawab rakyat, dilakukan dengan menetapkan seluruh rakyat sebagai anggota wajib/nasabah wajib bagi asuransi sosial berwajah program BPJS kesehatan. Pemaksaan kehendak pemerintah untuk memungut dana kepada rakyat dikuatkan dalam pasal 16, 17 dan pasal 20 dalam UU No 40 Tahun 2014 tentang SJSN yang masing-masing berbunyi bahwa Pasal 16 (1) Setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan penerima Bantuan Iuran, yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program Jaminan Sosial wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai Peserta kepada BPJS, sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti. Pasal 17 (1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dan setiap orang yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: (a. teguran tertulis; (b. denda; dan/atau (c. tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Serta Pasal 20 (1) Peserta jaminan kesehatan adalah setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah. (2) Anggota keluarga peserta berhak menerima manfaat jaminan kesehatan. (3) Setiap peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain menjadi tanggungannya dengan penambahan iuran. Berdasarkan ketentuan tersebut terlihat dengan jelas bagaimana pemerintah berusaha untuk memaksakan kehendak dalam memungut dana penyelenggaraan penjaminan sosial terhadap rakyat. Logikanya adalah jaminan sosial yang dilaksanakan pemerintah sataat ini merupakan mekanisme menguras uang rakyat untuk menanggung pemberian jmainan sosial kepada seluruh rakyat. Artinya tidak ada tanggung jawab pemerintah samasekali dalam penyelenggaraan sistem jaminan sosial tersebut termasuh dalam hal ini adalah pelaksanaan BPJS kesehatan. Yang terjadi adalah tangggungan rakyat terhadap rakyat lainnya dengan mekanisme asuransi sosial dan tabungan wajib seperti yang disebutkan di pasal sebelumnya. Mekanisme inilah yang kemudian dikatakan pemerintah sebagai sistem gotongroyong dalam pelaksanaan SJSN maupun BPJS kesehatan. Jika rakyat tidak melaksanakan kehendak ini maka pemerintah akan memberikan sanksi administratif dalam bentuk tidak mendapatkan layanan publik kepada rakyat. Pemberhentian pelayanan publik dalam mekanisme sanksi yang dimaksud seperti tidakmelayani pengurusan KTP, Akte, Sertifikat, IMB dan lain-lain. 

BPJS hanya Diberikan Kepada yang Bayar
harpaan rakyat untuk mendapatkan jaminan kesehatan gratis melalui program SJSN yang dilaksanakan dalam bentuk BPJS kesehatan nampak akan hanya menjadi mimpi belaka. Sejatinya pelaksnaan BPJS kesehatan bukanlah jaminan kesehatan gratis yang ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, namun pelaksanaan BPJS kesehatan sejatinya adalah asuransi sosial dan memiliki mekanisme ekuitas seperti yang dijelaskan sebelumnya. Artinya untuk mendapatkan program BPJS kesehatan atau jaminan sosial lainnya seperti yang dijelaskan dalam pasal 18 UU No 40 Tahun 2014 tentang SJSN bahwa jenis program jaminan sosial meliputi : a) jaminan kesehatan; b) jaminan kecelakaan kerja; c) jaminan hari tua; d) jaminan pensiun; dan e) jaminan kematian, haruslah membayar terlebih dahulu tidak diperoleh secara cuma-cuma (gratis) tapi wajib bayar. Hal ini sesuai dengan ketentuan UU SJSN pasal 29, 30, 35, 36, 39, 40, 43, 44, bahwa jaminan pada program penjaminan sosial hanya diberikan kepada orang/atau anggota jaminan sosial yang telah membayar iuran. Berikut ketentuannya masing-masing:
      Jaminan kecelakaan Kerja Pasal 29: (1) Jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial. (2) Jaminan kecelakaan kerja adalah seseorang yang telah membayar iuran. Pada Pasal 30 ditegaskan bahwa Peserta jaminan kecelakaan kerja adalah seseorang yang telah membayar iuran.
      Jaminan Hari Tua Pasal 35 (1) Jaminan hari tua diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib. (2) Jaminan hari tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Namun ketentuan wajib bayar ditegaskan pada Pasal 36 bahwa Peserta jaminan hari tua adalah peserta yang telah membayar iuran.
      Jaminan Pensiun Pasal 39 bahwa Jaminan pensiun diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib. Ditegaskan bahwa yang berhak mendapatkan jaminan pensiun adalah mereka yang bayar sesuai Pasal 40 bahwa Peserta jaminan pensiun adalah pekerja yang telah membayar iuran.
      Jaminan kematian Pasal 43: (1) Jaminan kematian diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial. (2) Jaminan kematian diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia. Dan pasal  Pasal 44 menegaskan bahwa Peserta jaminan kematian adalah setiap orang yang telah membayar iuran.
Cukup jelas bahwa pelaksanaan program BPJS kesehatan bukan merupakan jaminan kesehatan gratis bagi rakyat yang sesuai dengan amanat UUD 1945 yang menegaskan bahwa jaminan sosial bagi rakyat indonesia adalah kewajiban negara. Tapi pelaksanaan jaminan sosial seperti yang diamanatkan dalam UU No 40 Tahun 2014 adalah ditanggung oleh rakyat sendiri melalui prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas dalam menjalankannya. Artinya tidak ada tanggungjawab negara dalam memberikan jaminan sosial kepada rakyat yang ada adalah wajib bayar untuk mendapatkan program jaminan sosial termasuk BPJS kesehatan.  

Dana BPJS Kesehatan Diperuntukkan untuk Akumulasi Modal
PelaksanaanBPJS kesehatan dengan prinsip asuransi sosial dan ekuitas akan menjadikan program BPJS kesehatan sebagai lembaga yang akan mengakumulasi modal sangat besar secara nasional. Hal itu dikarenakan seluruh rakyat indonesia akan menjadi nasabah wajib dalam penyelenggaraan BPJS kesehatan. Artinya dari jutaan rakyat indonesia yang akan mebayarkan iuran wajib untuk BPJS akan menghasilkan akumulasi modal yang luarbiasa besar secara nasional. Dengan akumulasi sebesar itu, maka BPJS kesehatan akan menjadi lembaga pemegang dana besar secara nasional yang akan menyaingi Bank Indonesia (BI). Dengan modal besar seperti itu BPJS bisa melakukan investasi dan akan menjadi sumber modal bagi lembaga lain.  Hal ini sah dilakukan oleh BPJS karena sudah ada ketentuannya dalam penjelasan pasal 7 ayat 3 huruf a dan b serta penjelasan pasal 11 UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS.  Dalam penjelasan pasal 7 ayat 3 Huruf a) bahwa Kajian dan penelitian yang dilakukan dalam ketentuan ini antara lain penyesuainan masa transisi, standar opersional dan prosedur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, besaran iuran dan manfaat, pentahapan kepesertaan dan perluasan program, pemenuhan hak peserta, dan kewajiban Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Huruf b) Kebijakan investasi yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah penempatan dana dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, optimalisasi hasil, keamanan dana, dan transparansi. Serta pejelasan pada pasal 11 bahwa BPJS Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, BPJS berwenang untuk: a) menagih pembayaran Iuran; b) menempatkan Dana Jaminan Sosial untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai.
Cukup jelas bahwa modal yang dipungut dari rakyat akan digunakan untuk kepentingan investasi dan dapat digunakan sebagai sumber dana untuk lembaga lain (BUMN). Hal ini dipertegas dalam pasal 40 ayat 4 UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS bahwa BPJS wajib menyimpan dan mengadministrasikan Dana Jaminan Sosial pada bank kustodian yang merupakan badan usaha milik negara. Artinya kalau lebih jauh kita kritisi pelaksanaan SJSN maupun BPJS kesehata kenapa begitu dipaksakan untuk dilaksanakan pada awal 2014, karena adanya kebutuhan modal negara untuk menanggulangi krisis pada tahun 2013. selain itu, kedepan dana besar yang dikelola oleh BPJS akan digadaikan dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) karena mekanisme pengelolaan dana yang mewajibkan untuk disimpan dalam bank milik negara. 




Oleh : Fuadudin, KPP DPP SMI Periode 2012-2014

0 komentar:

Posting Komentar