Dalam pelaksanaan tata kelola sistem pendidikan
nasional, telah banyak dinamika yang cenderung bnayak melahirkan evaluasi.
Dalam cita-cita konstitusi yang tertuang pada UUD 1945, pendidikan
diselenggarakan untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa. Namun dalam kenyataannya pencapaian cita-cita nasional
pendidikan ternyata amat berat untuk direalisasikan. Dalam hal menjamin
pendidikan yang dapat diakses secara luas dan gratis bagi seluruh rakyat
indonesia, hal ini nampaknya akan menjadi sulit dan mustahil untuk
direalisasikan karena mekanisme sistem pendidikan nasional yang tunduk pada
mekanisme pasar dan kepentingan modal (kapitalisasi sektor pendikan). Dalam
berbagai aspek yang berkenaan dengan tanggung jawab negara sebagai pelaksanan
sistem pendidikan, baik secara pembiayaan, pengawasan, dan tatakelola
pendidikan masih banyak hal yang menyimpang dari cita-cita sistem pendidikan
nasional. Begitupun dengan persolan evaluasi pendidikan nasional. Biasnya arah
pedidikan nasional ke arah kapitalisasi pendidikan, dapat kita lihat dari
berbagai regulasi yang menjadi landasan yuridis pelaksanaan sitem pendidikan
nasional di Indonesia. Beberapa landasan
yuridis/landasan hukum yang dimaksus adalah berupa Undang-Undang Dasar Republik Indonesia,
Ketetapan MPR, Undang-Undang Peraturan Pemerintah
pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, Keputusan Presiden, peraturan
pelaksanaan lainnya, seperti peraturan Menteri, Instruksi Menteri, dan
lain-lain. Adapun berbagai landasan yuridis yang digunakan dalam sistem
pendidikan nasional adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Dasar 1945 terutama pasal 31
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Otonomi Daerah
3.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional
4.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen
5.
PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan
6.
PP Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan
7.
PP Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru
8.
Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
9.
Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
10.
Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang
Pelaksanaaan Permendiknas Nomor 22 dan 23 Tahun 2006.
11.
Permendiknas Nomor 6 Tahun 2007 tentang
Perubahan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas
Nomor 22 dan 23 Tahun 2006.
12.
Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah.
Dari keseluruhan peraturan perundangan yang berlaku dalam sistem
pendidikan nasional, tentunya akan kita lihat bagaimana sistem pendidikan kita
diarahkan dalam mekanisme yang bias sesuai dengan amanat UUD 1945 yang belum di
amandemen. Biasnya arah kebijkan pendidikan nasional kita bisa kita lihat dalam
praktek penyelenggaraan pendidikan kita yang mengarah kepada meknaisme pasar
(kapitaliasasi pendidikan). Disamping arah kebijakan yang menenggelamkan
pendidikan kita dalam jurang kapitalisasi pendidikan yang kian dalam, kita juga
melihat adanya pelaksanaan tatakelola dan mekanisme pendidikan yang jauh dari
amanat perturan perundang-undangan yang berlaku. Walaupun secara landasan
yuridis yang digunakan dalam sistem pendidikan nasional lebih mengarah kepada
pembiasan amanat UUD 1945 dan tunduk pada sistem kapitalisasi pendidikan,
setidaknya kita dapat menggunakan peraturan perundang-undangan tersebut sebagai
acuan untuk memblejeti bagaimana carut marutnya pelaksanaan pendidikan nasional
kita. Dalam hal mekanisme evaluasi penyelenggaraan pendidikan, penggunaan
mekanisme Ujian Nasional (UN) sebenarnya tidak sejalan dan cenderung
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada saat ini.
Menurut UU Nomor 20 Tahun
2003 Sistem Pendidikan Indonesia menganut konsep pendidikan sepanjang hayat,
yaitu pendidikan yang terus menerus dalam lahir sampai akhir hayat. Sehingga
pendidikan berlangsung tidak hanya di sekolah tapi juga di masyarakat dan keluarga, dalam Undang-Undang
Sisdiknas disebut pendidikan formal, nonformal, dan informasl sebagaimana
disebut dalam pasal 13 ayat (1). Konsep (rumusan) pendidikan menurut UU
Sisdiknas juga sesuai dengan fitrah manusia yaitu mengaku adanya keberagamaan
atau perbedaan individu sebagai peserta didik dengan berbagai potensi yang
dimiliki baik dalam aspek fisik, psikis maupun mental. Pendidikan dirumuskan
sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi didiknya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara. (pasal 1 ayat 1). artinya dalam pelaksanaan
pendidikan nasional seharusnya tidak boleh adanya diskrimansi. Penyelenggaraan
pendidikan harus menyamin adanya kesetaraan dan pemerataan baik dalam hal akses
maupun mutu pendidikan untuk memberdayakan seluruh potensi yang dimiliki oleh
masyarakat demi kemajuan bnagsa dan negara. Penyelenggaraan pendidikan nasional
harus mengacu pada prinsip yang demokratis dan berkeadilan serta diskriminatif
dengan menjujungtinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan
kemajemukan bangsa (pasal 4 UU Sisdiknas No 20 tahun 2003). penyelenggaraan
pendidikan nasional yang tanpa diskriminatif dan demokratis dengan menghargai
berbagai macam kemajemukan bangsa harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan
pendidikan nasional seperti yang tertuang dalam UU sisdiknas No 20 tahun 2003
pasal 3, bahwa tujuan pendidikan nasional adalah berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang
maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab. Pencapaian tujuan
pendidikan nasional dapat diukur dalam satu standar nasional pendidikan
berdasarkan UU Sisdiknas No 20 tahun 2003 pasal 34 ayat 1 sampai 3 bahawa:
1. standar nasional pendidikan terdiri atas
standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan
prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus
ditingkatkan secara berencana dan berkala.
2. Standar nasional pendidikan digunakan sebagai
acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana,
pengelolaan dan pembiyaan
3. pengembangan standar nasional pendidikan serta
pementauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh satu
badan satandarisasi, penjaminan, danpengendalian mutu pendidikan.
Berdasarakan peraturan
perundang-undangan tersebut di atas, tentunya masih banyak persolan yang muncul
dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasiolan kita. Apalagi kalau kita
kaitkan dengan mekanisme evaluasi dengan menggunakan standar ujian nasional,
Berdasarka tiinjauan peraturan yang ada pelaksanaan ujian nasional bertentangan
atau tiak sejalan dengan UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan nasional seperti
yang dijelaskan di atas.
Bila kita kembali kepada hakekat pendidikan
maka pendidikan pada esensinya bertujuan untuk membantu manusia menemukan
hakekat kemanusiaannya, atau pendidikan seharusnya menciptakan kesadaran yang
membebaskan (paulo freire). Pendidikan adalah pondasi dasar dalam penciptaan
watak humanisasi masyrakat. Proses humanisasi ini adalah proses pembebasan,
yaitu pembebasan manusia dari belenggu stuktur sosial, hegemoni kekuasaan, cara
pikir yang salah, doktrin tertentu dan sebagainya. Namun dalam kehidupannya
manusia membuat rule , aturan atau landasan hukum agar pendidikan itu berjalan
sistematis dan memenuhi harapan daripada tujuan pendidikan itu sendiri. Namun
dalam dinamika pelakssanaan pendidikan nasional kekinian, ditengah banyak
persolan yang mewarnai carut-marutnya sistem pendidikan nasional, sistem
evaluasi nasional pendidikan tampaknya menjadi hal yang banyak disoroti
masyarakat luas. Hal ini terkai dengan mekanisme evaluasi yang menggunakan
ujian nasional (UN) sebagai langkah praktis. Mekanisme ujian nasional merupakan
mekanisme untuk mengukur/mengevaluasi pencapaian standarisasi nasional
pendidikan. Namun apakah hal ini cukup komprehensif digunkan untuk mengevaluasi
mutu pendidikan secara nasinal? Sementara masih banyak dimensi lain yang perlu
dilihat dan diupayakan untuk menjamin kualitas mutu pendidikan secara nasional.
Belum lagi UN juga menyisakan persolan diskriminasi dan tidak meratanya
pelaksanaan pendidikan baik secara kualitas maupun kualitas di seluruh Indonesia.
Berdasarkan mekanisme evaluasi yang tertuang
dalan peraturan perundang-undangan yang ada, apakah mekanisme evaluasi dengan
UN sudah sesuai dengan landsan hukum yang ada?
Berdasarkan Evaluasi terhadap keseluruhan proses penyelenggaraan
pendidikan yang diamanatkan pada Pasal 57 UU No. 20 Tahun 2003 tentang
Sisdiknas yang berbunyi: “(1)
Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional
sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang
berkepentingan; (2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan
program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan,
dan jenis pendidikan”. Artinya evaluasi tidak mestinya hanya dilakukan pada satu
aspek semata, apalagi hanya mengacu pada aspek kognitif semata yang
bersandarkan pada pencapaian angka kamampuan siswa dalam beberapa mata
pelajaran. Hal ini tentunya tidak mampu mereprensetasi seluruh item evaluasi
dalam penyelenggaraan pendidikan, apalagi untuk skala nasional. Evaluasi
pelaksanaan sistem pendidikan nasional setidaknya harus melihat berbagai aspek.
pada Bab 1 Pasal 1 ayat 21 UU No 20 Tahun 2003
tentang Sisdiknas disebutkan, evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian,
penjamin, dan
penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban
penyelenggaraan pendidikan. Jadi aspek evaluasi tidak bisa hanya dipatok dalam
satu aspek semata, namun harus merupakan keseluhan aspek yang berkenaan dengan
pengendalian, penjaminan dan unsur-unsur penyamin mutu.
Berdasarakan mekanisme evaluasi yang
digambarakan di atas, maka hal itu sangat bertentangan dengan apa yang menjadi
tujuan pelaksanaan Ujian Nasional versi pemerintah. Menurut Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 153/U/2003 Tentang Ujian Akhir Nasional Tahun
Pelajaran 2003/2004 bahwa tujuan dan fungsi ujian nasional seperti yang
tercantum dalam SK Mendiknas 153/U/2003 yaitu:
Tujuan Ujian Nasional (Pasal 2):
Tujuan Ujian Nasional (Pasal 2):
1.
Mengukur pencapaian hasil belajar peserta
didik.
2.
Mengukur mutu pendidikan di tingkat nasional,
propinsi, kabupaten/kota, dan sekolah/madrasah.
3.
Mempertanggungjawabkan penyelenggaraan
pendidikan secara nasional, propinsi, kabupaten/kota, sekolah/madrasah, dan
kepada masyarakat.
Serta mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 77 tahun 2008 tanggal 5 Desember 2008 tentang Ujian Nasional
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) Tahun Pelajaran 2008/2009 tujuan Ujian Nasional (UN) adalah untuk
menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran
tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam mengukur pencapain hasil belajar pada poin
pertama (1) dalam SK Mendiknas 153/U/2003 di atas, tentunya tidak hanya pada
kemampuan siswa dalam menguasai pembelajaran atau hanya dalam aspek pengetahuan
(kognitif) namun mengukur keberhasilan pembelajaran harus juga diukur dari tiga
aspek secara komprehensif seperti pemetaan kognitif yang disampaikan Blom yaitu
pengetahuan (kognitif), sikap (afeksi),
dan keterampilan (psikomotorik). Ketiga komponen tersebut juga tidak bisa
hanya dilihat dari hasil akhir semata yaitu hanya berupa dalam bentuk penilaian
(angka/kuantatif) namun harus berdasarkan pada kualitas proses dan unsur yang
mendudkung proses tersebut (fasilitas, lingkungan, murid/guru). Jika kita cukup
obyektif menilai dengan prosedur yang benar tersebut maka hal itu juga akan
membantah poin 2 (dua) yang menyatakan UN bertujuan untuk mengukur mutu
pendidikan secara nasional sampai pada tingkatan sekolah karena item yang
digunakan tidak cukup representatif atau komprehensif. Sedangkan pada poin 3 (tiga) UN digunakan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan secara nasional,
propinsi, kabupaten/kota, sekolah/madrasah, dan kepada masyarakat tentunya ini
bukan ukuran yang tepat sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan
pendidikan kepada masyarakat karena hasil UN hanya menjadi beban masyarakat
semata dan hanya menjadi hasil sepihak pemerintah tanpa ada pertanggungjawaban
yang rasional dan penanggulangan yang starategis dari setiap hasil UN yang
didapatkan setiap tahun.
Berdasarkan mekanisme evaluasi dengan
menggunkana teknik UN tersebut, maka para guru dan masyrakat yang merasa
mengajukan Constitutional Complaint
kepada pemerintah yang menghasilkan Putusan
Mahkamah Agung RI Nomor : 2596 K/PDT/2008 Jo. Putusan MA tersebut menguatkan
Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 377/PDT/2007/PT.DKI, yang menguatkan Putusan
Pengadilan Negeri Nomor 228/Pdt.G/2006/PN.JKT.PST. Dari putusan tersebut
diharapkan pemerintah untuk meningkatkan kualitas guru, sarana dan prasarana
pendidikan, serta memberikan akses pendidikan kepada masyarakat sebagai
evaluasi terhadap keberatan pelaksanaan UN. Dalam Putusan MA itu walaupun tidak
secara eksplisit menyatakan melarang penyelenggaraan UN, Namun setidaknya
keputusan MA tersebut menekankan kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu
penyelenggaraan pendidikan dari berbagai aspek bukan hanya mengukurnya dari
hasil UN semata.
1. LANDASAN HUKUM YANG MANAKAH YANG DIGUNAKAN
DALAM MELAKSANAKAN UJIAN NASIONAL (UN)
adapaun yang menjadi Dasar Hukum pelaksanaan
Ujian Nasional (UN)
adalah sebagai berikut:
adalah sebagai berikut:
1.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60 Tanbahan Lembaran Negara
Nomor 3839).
2.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang
Sistem Pendidikaan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4301.
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990
Tentang pendidikan Dasar (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3412).
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990
Tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3413).
5.
Keputusan Mentri Pendidikan Nasional Nomor
114/U/2001 Tentang Ujian Nasional (UN).
6.
PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan. Kalau kita tinjau penjelsan pasal-pasal dalam PP Nomor 19 Tahun
2005 dalam menguatkan pelaksanaan UN maka kita akan mendapat penjelasan
sebaagai berikut:
1.
Pasal 63 ayat (3)
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah terdiri atas :
a.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b.
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan;
dan
c.
Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah
2.
Pasal 66 ayat (1)
Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 63 ayat (1) butir c bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi
lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional.
3.
Pasal 66 ayat (2)
Ujian nasional dilakukan secara obyektif,
berkeadilan, dan akuntabel.
4.
Pasal 66 ayat (3)
Ujian nasional diadakan sekurang-kurangnya satu
kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun pelajaran.
5.
Pasal 67 ayat (1)
Pemerintah menugaskan BSNP untuk
menyelenggarakan ujian nasional yang diikuti peserta didik pada setiap satuan
pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah dan jalur nonformal
kesetaraan.
6.
Pasal 67 ayat (2)
Dalam penyelenggaraan ujian nasional BSNP
bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah, Pemerintah
Provinsi, pemerintah Kabupaten / Kota, dan satuan pendidikan.
7.
Pasal 67 ayat (3)
Ketentuan mengenai ujian nasional diatur lebih
lanjut dengan peraturan Menteri.
8.
Pasal 68
Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah
satu pertimbangan untuk:
1.
Pemetaan mutu program dan / atau satuan
pendidikan;
2.
Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan
berikutnya;
3.
Penentuan kelulusan peserta didik dari program
dan / atau satuan pendidikan;
4.
Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan
pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Penjelasan:
Berdasarkan
penjelasan pasal-pasal di atas, tentunya dalan PP No 19 Tahun 2005 tersebut,
bahwan pelaksanaan UN bertujuan untuk memberikan hasil penilaian hasil belajar
terhadap murid, satuan pendidikan dan pemerintah. Hal ini tidak bersesuaian
dengan apa yang menjadi semangat proses pembelajaran. Karena yang paling
berwenang melakukan penilaian tehadap hasil belaajar adalah guru yang
berdinamika langsung dengan proses pembelajaran. Terkait penilaian hasil
belajar oleh satuan pendidikan tidak pantas dilakukan oleh BSNP hanya dari
hasil UN karena yang berhak melakukan penilaian adalah stagholder yang terlibat
langsung dalam satuan pendidikan selain itu penilaian hasil belajar tidak hanya
dilaihat dari aspek nilai pengetahuan semata, namun terdaapat banyak aspek yang
disesuaikaan dengan kebutuhan, situasi yang ada dalam santuan pendidikan
tersebut dan berkait dengan visi-misi satuan pendidikan tersebut yang
kesemuanya tidak bisa disamakan secara nasional. Sedaangkan hasil beljara yang
dilakukan oleh pemerintah, hal ini tidak mungkin dilakukan karena pemerintah
hanya sebagai pemerintahan yang hanya menanungi pelaksanaan kebijakan dalam
dunia pendidikan, bukan sebagai pelaksan pembelajaran jadi tidak cukup obyektif
jika menilai pembelejaran yang dilakukan pemerintah karena pemerintah tidak
melaksanakan proses tersebut. Terkait teknis pelaksanaan, yang harus obyektif,
berkeadilan dan akuntabel, tentunya semangat ini tidak pernah terjadi dalam
setiap proses UN karena kita ketahui banyak terjadi kecurangan dan ketidak
adilan selama proses UN. Bisa kita lihat bagaimana terjadi pelanggaran contek
masal dan jual beli soal dan kunci jawaban yang marak terjadi jadi semangat ini
tidak pernah terwujud selama proses UN. Sementara pelasana UN adalah BSNP hal
ini menegasikan kemampuan guru dalam melaksanakan sistem evaluasi, karena peran
guru diambil alih oleh BSNP.
a.
Tinjauan Undang-Undang No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (pasal 57-59) tentang pelaksanaan Ujian Nasional (UN).
Berikut penjelasan berkaitan
UN dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang sisdiknas.
Pasal 57
(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.
(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.
UN hanya
dijadikan evaluasi terhadap peserta didik, sedaangkan evaluasi terhadap
lembaga, dan program pendidikan sama sekali ditiadakan oleh UN, karena kemajuan
lembaga pendidikaan dan program pendidikan sama sekali tidak dievaluasi terkait
aspek-aspek lain misalnya strategi, procedural, sumbedaya manusia dan fasilitas
pendukung dalam lembaga pendidikan dan pelaksanaan program pendidikan.
Pasal 58
(1) Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
(1) Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
Pasal ini jelas bahwa
sebenernya yang berhak untuk memberikan penilaian atas hasil belajar siswa
adalah guru, bukan pihak lain. Hal ini karena guru adalah pihak yang paling
mengetahui dan memahami proses pembelajaran yang dilaksanakan. Evaluasi yang
dilakukanpun bukan untuk memvonis siswa bodoh atau pintar, lulus atau tidak
lulus, melainkan sebagai bahan untuk memperbaiki kekurangan atau ketidakmampuan
siswa dalam hal tertentu tersebut secara berkesinambungan. Jadi UN sangat tidak
bisa dijadikan sebagai penentu kelulusan peserta didik jika kita tinjau dari
pasla ini
(2) Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
(2) Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
Pasal
ini menjadi dasar Pemerintah membuat kebijakan
Ujian Nasional (wujud implementasi evaluasi eksternal di lapangan.)
Namun Kebijakan ini sangat tidak tepat jika dijadikan sebagai perwujudan dari
pasal ini, karena konsep dasar dari ujian adalah (testing) berbeda dengan
evaluasi (evaluation). Dalam konsep penilaian (assessment) pendidikan terdapat
bentuk penilaian, yakni evaluasi dan ujian . Evaluasi dilakukan dengan tujuan
dilakukan dengan tujuan untuk memperbaiki desain dan proses pembelajaran
selanjutnya, sedangkan ujian dilakukan untuk menentukan seseorang lulus atau
tidak dalam sebuah tahap seleksi tertentu. Jadi pasal ini tidak bisa
dipresepsikan secaara sempit untuk melaksanakan UN sebagai evaluasi peserta
didik.
Pasal 59
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
(2) Masyarakat dan/atau organisasi profesi dapat membentuk lembaga yang mandiri untuk melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.
(3) Ketentuan mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
(2) Masyarakat dan/atau organisasi profesi dapat membentuk lembaga yang mandiri untuk melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.
(3) Ketentuan mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
b.
Tinjauan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan.
Pasal 67
(1) Pemerintah
menugaskan BSNP untuk menyelenggarakan Ujian Nasioanl yang diikuti peserta
didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah
dan jalur nonformal kesetaraan.
(2) Dalam
penyelenggaraan Ujian Nasioanl BNSP bekerja sama dengan instansi terkait di
lingkungan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan
satuan pendidikan
(3) Ketentuan
mengenai Ujian Nasional diataur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri
Disini otoritas melakukan
evaluasi sebetulnya ada di Mentri Pendidikan dengan meminta bantuan pada BSNP
(BNSP itu hanya ditugaska, jadi otoritas penuh ada pada yang menugaskan). Ini
bertentangan dengan UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 58
ayat 1 dan 2. Artinya guru yang mendalami proses pembelajaran dan mengetahui
secaara komprehensif tentang semua aspek kompetensi siswa diabaikan oleh hasil
UN. Tentunya hal ini bukanlah bentuk eveluasi yang tidak adil bagi guru maupun
siswa.
Pasal 68
Hasil Ujian Nasional digunakan sebagai salah satu
pertimbangan untuk:
1.
pemetaan mutu program dan/atau satuan
pendidikan;
2.
dasar seleksi masuk jenjang pendidikan
berikutnya;
3.
penentuan kelulusan peserta didik dari program
dan/atau satuan pendidikan;
4.
pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan
pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
UN juga tidak
dianggap sebagai cara memetakan mutu pendidikan antar sekolah dan daerah. Dengan
paradigma UN dijadikan sebagai penentu kelulusan, maka sering tidak disadari
sangat berimbas pada dimensi psikis murid. Alih-alih dapat berfungsi sebagai
satu strategi dalam meningkatkan mutu pendidikan nasioanl melalui mutu sekolah,
justru UN kontradiktif dengan tujuan tersebut, karena mutu yang dipahami dengan
pelaksanaan UN sekarang adalah mutu yang semu, sekedar di atas kertas dan ranah
kognitif saja. Jadi efek negative dari hasil UN disamping mendiskreditkan semua
usaha dalam proses pembelajaran selama tiga tahun tetapi juga akan menimbulkan
efek psikologias dan menciptakan sikap pragmatisme siswa dan guru yang
meletakkan segala sesuatu hanya pada hasil akhir dan meniadakan pentingnya
proses.
Pasal 69
(1) Setiap
peserta didik jalur formal pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan jalur
nonformal kesetaraan berhak mengikuti ujian nasional dan
berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
(2) Setiap
peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti satu kali Ujian Nasional tanpa dipungut biaya.
(3) Peserta
didik pendidikan informal dapat mengikuti Ujian Nasional setelah memenuhi
syarat yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
(4) Peserta
Ujian Nasional memperoleh surat keterangan hasil Ujian Nasioanal yang
diterbitkan oleh satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional.
Ayat satu bertentangan dengan
ayat (2), karena pada ayat satu menyatakan bahwa ujian nasional itu adalah hak
(yang berarti boleh dimanfaatkan boleh tidak dimanfaatkan), tapi pada ayat (2)
menyatakan Ujian Nasional itu wajib sifatnya untuk di ikuti oleh semua murud
pada jenjang terakhir
Pasal 72
(2) Peserta
didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan
menengah setelah : a) Menyelesaikan seluruh program pembelajaran 2) Memperoleh
nilai minimal baik pada penilaian akhir
untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia,
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran
estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan c) Lulus
ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi dan d) Lulus Ujian Nasional
(3)
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan
ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yang
dikembangkan oleh BSNP dan di tetapkan dengan Peraturan Menteri.
Bunyi ayat 2 ini kontradiksi
dengan ayat 1, karena pada ayat 2 dinyatakan bahwa kelulusan siswa ditentukan
oleh sekolah masing-masing, manun ayat 1 butir d dinyatakan harus lulus UN, padahal
jelas UN bukan otoritas sekoalh masing masing, melainkan di pusat
(sentralisasi). Artinya UN adalah penentu utama kelulusan. Ketetapan ini
tentunya saling bertentangan dan tidak dapat dijadikan pijakan untuk
melksanakan ujian nasional.
Dari tinjauan landasan hukum yang digunakan
dalam melaksaaanakan UN tersebut di atas, maka kita akan liha bagaimana ketidak
sesuaian dan ketidak konsistenan peraturan yang ada dengan semangat, mekanisme
evaluasi dan teknik pelaksanaan UN. Maka sangat wajar dan tepat apabila kita
menolak pelaksanaan UN.
2. Latar belakang dilaksanakannya ujian Nasional
(UN)
Bila
kita kaitkan kurikulum KTSP (2006) dengan UN, maka terlihat ada visi yang
bersebrangan. Dalam KTSP pelajaran dan strategi pembelajaran disesuaikan dengan
kondisi dan konteks sosio-kultural sekolah itu berada, sehingga lebih membumi.
Hal yang lebih ditekankan dalam KTSP sebagai bentuk demokratisasi dan
desentralisasi pendidikan adalah memberikan kewenangan bagi guru-guru di
tingkat sekolah untuk berkreasi menyusun kurikulum sesuai dengan kondisi
sosial, kultural, ekonomi, lingkungan di mana sekolah tersebut berada. Hal itu
tentu berlawanan dengan UN yang pada dasarnya adalah sentralisasi dan standar tunggal
dalam ujian secaara .asional. bagaimana mungkin pluralitas/keberagaman dapat
disentralisasikaan dalam satu satandarisasi yang tunggal.
Bila
kita tinjau secara sejarah maka kita akan menemukan bagaimana sistem evaluasi
pendidikan kita dalam bentuk tes dilakukan secara beragam dari masa-kemasa. Hal
ini tentunya menunjukkan adanya ketidak konsistensinya pemerintah dalan
menentukan indicator evaluasi pendidikan secara nasional. Ketidak konsistenan
pemerintah tentunya dikarenakan indicator yang digunakan adalah mekanisme yang
tidak ideal dalam mengukur standarisasi maupun evaluasi pendidikan secaara
nasional.
Sejak
tahun 1984 sampai dengan tahun 2001 yang lalu kita telah mengetahui serta
mengenal apa yang disebut dengan EBTA (Evaluasi Belajar Tahap Akhir) yaitu
merupakan suatu penilaian akhir terhadap sebuah jenjang pendidikan untuk
menentukan kelulusan atau ketamatan seseorang. EBTA ini berlaku bagi jenjang
pendidikan dari SD, SMP/yang sederajat, SMU dan SMK/yang sederajat. Dalam EBTA
ini berdasarkan asal usul soal ada dua macam yaitu soal yang berasal dari
Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) Pusat atau yang disebut dengan
istilah EBTANAS (Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional), yakni soal yang telah
standar, sehingga para siswa diharapkan dapat mengetahui tingkat kualitas
pendidikan di setiap sekolah, baik daerah maupun wilayah. Selain soal yang
berasal dari Depdiknas Pusat, juga ada soal yang merupakan menjadi kewenangan
dari pihak sekolah masing-masing. Soal ini sering disebut dengan EBTA sekolah.
Dalam hubungannya dengan hal ini terutama mengenai mata pelajaran yang akan
diujikan ada beberapa mata pelajaran yang di EBTANAS kan yang tentunya sudah
ditentukan oleh pusat. Sejalan dengan perkembangan pendidikan dalam rangka
untuk meningkatkan mutu pendidikan yang belum menemui kejelasan sampai saat
sekarang, maka sejak tahun ajaran 2001/2002 istilah EBTA diganti dengan Ujian
Akhir Nasional (UAN) atau sekarang Ujian Nasional (UN).
Pada
tahun ajaran 2002/2003 Ujian Nasional tetap diselenggarakan bahkan hingga
sekarang, namun ada beberapa perubahan dalam setiap tahunnya, terutama
menyangkut jumlah mata pelajaran, standar nilai, dan lainnya. Hal ini
menunjukkan bahwa UN memiliki banyak kecacatan dan yang paling miris adlaah
meknisme kebijakan sama sekali tidak memiliki perencanan (tidak memiliki master
pland) yang memadai, disamping itu tetap dilaksanakannya UN menunjukkan
sikap kepala batu pemerintah dalam melaksanakan kebijakan yang tidak punya arah
ini. Berikut kita tinjau sejarah UN dari periodesasi pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah. Dari setiap periode sistem ujian nasional telah mengalami
beberapa kali perubahan dan penyempurnaan, perkembangan ujian nasional tersebut
yaitu :
a. Periode
sebelum tahun 1969
Pada
periode ini, sistem ujian akhir yang diterapkan disebut dengan Ujian
Negara, berlaku untuk semua mata pelajaran. bahkan ujian dan pelaksanaannya
ditetapkan oleh pemerintah pusat dan seragam untuk seluruh wilayah di
Indonesia.
b. Periode
1972 – 1982
Pada
tahun 1972 diterapkan sistem Ujian Sekolah di mana setiap atau sekelompok
sekolah menyelenggarakan ujian akhir masing-masing. Soal dan hasil pemrosesan
hasil ujian semuanya ditentukan oleh masing-masing sekolah/ kelompok sekolah.
Pemerintah pusat hanya menyusun dan mengeluarkan pedoman yang bersifat umum.
Untuk meningkatkan dan mengendalikan mutu pendidikan serta diperolehnya nilai
yang memiliki makna yang “sama” dan dapat dibandingkan antar sekolah.
c. Periode
1982 – 2002
Pada
tahun 1982 dilaksanakan ujian akhir nasional yang dikenal dengan sebutan
Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (EBTANAS). dalam EBTANAS dikembangkan
sejumlah perangkat soal yang “pararel” untuk setiap mata pelajaran dan penggandaan
soal dilakukan didaerah. Pada EBTANAS kelulusan siswa ditentukan oleh kombinasi
nilai semester I (P), nilai semester II (Q) dan nilai EBTANAS murni (R)
d. Periode
2002-2004
Pada
tahun 2002, EBTANAS diganti dengan penilaian hasil belajar secara nasional dan
kemudian berubah nama menjadi Ujian Akhir Nasional (UAN). Perbedaan yang
menonjol antara UAN dengan EBTANAS adalah dalam cara menentukan kelulusan
siswa, terutama sejak tahun 2003. Untuk kelulusan siswa pada UAN ditentukan oleh nilai
mata pelajaran secara individual.
e. Periode
2005 –
sekarang
Mulai
tahun 2005 untuk mendorong tercapainya target wajib belajar pendidikan yang
bermutu, pemerintah menyelenggarakan Ujian Nasional (UN) untuk SMP/MTs/SMPLB
dan SMA/SMK/MA/SMALB/SMKLB. Sedangkan untuk mendorong tercapainya target wajib
belajar pendidikan yang bermutu, mulai tahun ajaran 2008/2009 pemerintah menyelenggarakan
Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) untuk SD/MI/SDLB.
3. Akibat negativ Ujian Nasional
Pendidikan merupakan modal utama dalam
mengembangkan potensi manusia menjadi manusia yang “tercerahkan”. Pendidikan mampu meruntuhkan penjara kebodohan
manusia, membalikan dari yang gelap menjadi terang, pembuka pintu kepada
kesadaran-diri, meningkatkan harkat dan martabat manusia serta membebasakan
manusia dari penindasan. Seperti halnya ungkapan Paulo Freire, pendidikan dapat
membongkar “kebudayaan
diam.” Yang
dimaksud “kebudayaan
diam” adalah
suatu kondisi di mana masyarakat dibuat tunduk dan taat sedemikian rupa oleh
penguasa, sehingga masyarakat tidak bisa atau berani mempertanyakan
keberadaannya, dan pada akhirnya cenderung menerima keberadaan itu secara
fatalistis. Singkatnya, pendidikan sebagai alat pembebasan umat manusia. Bukan
sebaliknya akan mengekang dan memberikan rasa takut kepada manusia.
Keberhasilan produk pendidikan haruslah merupakan keberhasilan mental dan sikap
berupa kesaadaran sosial yang tinggi bukan keberhasilan individual dan
kecakapan pengetahuan semata. Sementara para psikolog humanistis seperti Maslow
dan Rogers berpendapat pendidikan yang progresif adalah menyerukan penataan
kembali masyarakat dan bangsa. Pembangunan sektor pendidikan harus menghasilkan
sistem nilai yang mampu mendorong terjadinya perubahan-perubahan positif dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan begitu, pendidikan hendaknya dapat
menjadi sarana pembangunan manusia Indonesia yang seutuhnya sebagai subyek yang
bermutu dan memberikan transformasi pada perubahan sosial dan masyarakat yang
lebih baik, adil dan sejahtera. Maka pencaapaiannya harus merupakan proses
evaluasi yang menyeluruh dan representative, bukan hanya sebagain aspek apalagi
satu aspek semata. Semua mengetahui bahwa Ujian Nasional secara teknis dan
praktiknya begitu banyak kecurangan. Dari mulai pemborosan Dana APBN. Pada
tahun 2009 ±Rp. 572
Milyar, tahun 2010 ±Rp. 590
Milyar, tahun 2011 ±Rp.600
Milyar dan tahun 2012 ± Rp.600
Milyar dan tahun 2013 ini juga mencapai ± Rp.600 Milyar. Ini sangat ironis, dana sebesar ini di keluarkan untuk
tujuan yang tidak jelas. Lebih baik untuk memperbaiki sarana dan prasarana
pendidikan. Bukankah masih sering kita dengar sekolah rubuh, tidak layak digunakan,
dll. Belum lagi teror mental peserta
didik, guru bahkan orang tua murid. Menjelang UN peserta didik di sibukkan
dengan latihan soal-soal UN. Orang tua yang mampu secara ekonomi akan
mengikutsertakan anak-anaknya dalam les privat, pimbingan belajar dll, namun
untuk siswa yang tidak mampu dan daerahnya terpinggir tidak bisa mengikuti
bimbingan semacam itu dan akhirnya merekalah yang menjadi korban lagi. Jelas
ini menunjukkan pelaksanaan UN tidak berdasarkan prinsip keobjektifan,
berkeadilan, dan berangkutabel. Mental
mereka semakin down karna ketidak berdayaan mereka untuk memaksimalkan
usaha dalam menghadapi Ujian Nasional. Belum hasil try out yang sering kali
tidak memuaskan sehingga
menyebabkan mental mereka menjadi down. Ketidak jujuran dalam Ujian Nasioanal membuat pendidikan Indonesia menangis. Sistem
inilah (UN sebagai penentu kelulusan) yang menyebabkan mereka melakukan ketidak
jujuran massal. Dari mulai Pemerintah provinsi sampai dengan satuan pendidikan
melakuakan hal yang mengotori pendidikan di negeri ini. Ini tidak bisa di
biarkan. Jika terus seperti ini, bagaimana masa depan bangsa ini. Dan jangan
kaget jika nanti tingkat korupsi di negra ini meninggkat pesat karna UN telah
membiasakan calon penerus bangsanya
untuk korupsi (mencontek), serta bagaimana nasib sector pendidikan yang
katanya sebagai podasi pencetak moral bangsa.
Disamping persolan tersebut, ada beberapa
persolan starategis yang bisa terjadi dalam proses penyelenggaraan pendidikan
nasional, yaitu terkait dengan tututan kepentingan modal dan kapitalisme. Hal
ini meniadakan harapan dari pelaksanaan sistem pendidikan nasional yang
bersesuaian dengan semangat kemerdekaan dan UUD 1945. Dengan sistem pendidikan
yang meletakkan dasar pijakannya pada ideologi kapitalisme yang kemudian
melahirkan mekanisme kapitalisasi pendidikan, merupakan akar persolan sistem
pendidikan nasional saat ini. Telah bnayak telaah yang telah dilakukan
bagaimana meletakkan pendidikan nasional yang sesuai dengan amanat konstitusi
tertinggi negara yaitu UUD 1945 yang dimanatkan dalam pasal 31, dari sekian
telaah tersebut menilai sistem pendidikan kita telah jauh dari amanat UUD 1945.
Dengan legalitas UU Sistem Pendidikan Nasional No 20 tahun 2003 telah menggeser
sistim pendidikan kita bertolak belakang dengan amanat konstitusi tertinggi
negara. Sistem pendidikan nasional saat ini telah melanggengkan sistem
kapitalisasi pendidikan, di mana dengan kekuatan legal instrumen pendidikan
melalui UU SISDIKNAS, UU DIKTI No 12 Tahun 2012 dan berbagai regulasi yang mendukungnya
pendidikan kita telah tunduk dalam mekanisme kapitalisasi pendidikan. Dengan
dasar pijakan sistem pendidikan berdasarkan sistem kapitalisme memunculkan
berbagai persolan yaitu:
1) Hilangnya hak seluruh rakyat indonesia atas
pendidikan yang berkualitas
Kenyataan
saat ini, dimana pendidikan dijadikan sebagai sektor bisnis jasa berimbas pada
makin melonjaknya biaya pendidikan. pendidikan tidak lagi menjadi tanggung
jawab negara, namun diletakkan dalam mekanisme bisnis sehingga setiap institusi
pendidikan yang bersaing dalam memberikan pelayanan yang berkualitas berbanding
lurus dengan meningkatnya biaya. Hal ini menyebabkan peserta didik yang
berkemampuan ekonomi menengah ke bawah tidak dapat mengakses pendidikan seperti
yang lainnya. Padahal mayoritas masyarakat negri ini adalah masyarakat dengan
ekonomi menengah ke bawah. Artinya sebagian besaar masyarakat indonesia telah
dirampas haknya untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Realitas ini
juga pulalah yang telah disamarkan oleh UN karena mengukur standarisasi
pelkasanaan sistem pendidikan nasional hanya dari hasil UN, sementara aspek
lainnya tidak diperhatikan.
2)
Munculnya
marjinalisasi pendidikan
Peningkatan
pendidikan di daerah dengan kemampuan ekonomi kelas menengah ke atas seperti di
kota sangat ironis dengan peningkatan kualitas pendidikan di daerah yang
kemampuan ekonominya rendah seperti di desa dan daerah terpencil. Sehingga
pemerataan pendidikan kita sangat jauh dari harapan. Maka bukanlah sesuatu yang
tabu jika kita saksikan bagaimana kondisi infrastruktur pendidikan di berbagai
daerah sangat memprihatinkan. Berbeda dengan di daerah yang gerak ekonominya
tinggi fasilitas pendidikan sangat maju bahkan jauh dari mimpi masyarakat
daerah pinggiran dan terbelakang. Hal ini disebabkan karena mekanisme
kapitalisasi pendidikan akan menimbulkan situtuasi di mana kemampuan ekonomi
konsumen akan berbanding lurus dengan kualitas pelayanan pendidikan. Seharusnya
pemerataan, pelaksanaan yang berkeadilan tanpa adanya marjinalisasilah yang
harus dievaluasi oleh pemerintah bukan pengetahuan siswa lewat UN.
3)
Tingkat
kemmpuan siswa yang berbeda
Dalam
beroleh kemampuan, siswa yang tidak mendapatkan pendidikan yang berkualitas
tentu akan berpengaruh pada kemampuan siswa. Siswa yang belajar di institusi
pendidikan yang tidak berkualitas, tidak akan mampu bersaing dengan kemampuan
siswa yang belajar dalam institusi pendidikan yang berkualitas. Sehingga
kemampuan siswa yang tidak mampu mengakses pendidikan yang berkualitas yang ada
di kota maupun daerah akan kalah bersaing dengan peserta didik yang mampu
mengakses pendidikan yang berkualitas dan mahal. Hal itu menimbulkan perbedaan kemampuan
siswa. Berbeda jika pendidikan menjadi tanggung jawab negara maka kualitas
pendidikan akan merata dan kualitas pendidikan tidak bergantung pada kemampuan
ekonomi konsumen jasa pendidikan.
Persolan carut-marut UN pergantian kurikulum
dan munculnya marjinalisasi pendidikan adalah imbas dari sistem pendidikan .
jika akses pendidikan yang belum merata, terjadi marjinalaisasi. Kamapuan siswa
yang belum merata. Maka pelksanaan RSBI tetap melaksanakan UN,
dan pergantian kurikulum tidak akan mennyelesaikan persolan. Masyarakat tetap
akan mengalami kemunduraan dalam kualitas pendidikannya selama sistem
pendidikan kita tidak tunduk kepada kepentingan rakyat dan sistem evaluasinya
tidak dijalankan dengan semestinya. Maka menjadi wajib jika solusi dalam
penangani persolan sistem pendidikan kita adalah melaksanakan pendidikan gratis, ilmiah, demokratis, dan
bervisi kerakyatan. berdasarkan hal tersebut maka Serikat Mahasiswa
Indonesia menuntut:
1. hapuskan UN karena karena tidak obyektif dalam
menilai mutu pendidikan secara nasional sampai pada tingkat sekolah.
2. Tingkatkan mutu pendidikan nasional secara
merata di semua aspek
3. berikanjaminan penyelenggaraan dan akases
pendidikan kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
4. Hilangkan diskriminasi dan kesenjangan dalam
dunia pendidikan
Solusi:
1. laksanakan pendidikan gratis, ilmiah,
demokratis dan bervisi kerakyatan sebagai solusi terhadap persolan pendidikan
nasiaonal sekarang juga.
2. Laksanaka reforma agrarian sejati
3. Nasionalisasi Asset-Aset Vital Dibawah Kontrol
Rakyat
4. Bangun Industrialisasi Nasional Yang Mandiri
dan Kerakyatan
Oleh :
KPP DPP Serikat Mahasiswa Indonesia




0 komentar:
Posting Komentar